Siti Nurbaya: RPP Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Amanat UU
Kamis, 09 Mei 2024 - 18:32 WIB
loading...
Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan, RPP Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan amanat undang-undang. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar dengan beragam ekosistem yang luar biasa. Pertumbuhan ekonomi yang pesat dalam beberapa dekade belakangan tentunya memiliki dampak yang signifikan, terutama terkait keberlanjutan fungsi lingkungan .
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, isu-isu keberlanjutan ini merentang luas, mulai dari kenaikan laju konversi lahan karena pertumbuhan penduduk, hingga perubahan kecenderungan perilaku dan budaya masyarakat dalam mengonsumsi sumber daya alam.
Peningkatan laju konversi lahan mengakibatkan kecenderungan penurunan jasa Lingkungan Hidup yang berakibat pada daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup yang cenderung menurun serta biaya pemulihan lingkungan untuk mitigasi dampak dan risiko pembangunan yang semakin tinggi.
Baca juga: Soal Karbon, Menteri LHK: Diatur dengan Fondasi Governance dan Kedaulatan Negara
“Pencemaran udara, krisis air bersih, limbah berbahaya, hilangnya keanekaragaman hayati, dan perubahan iklim menjadi tantangan yang menghantui era modern,” ungkapnya saat Kick-off Meeting Panitia Antar Kementerian (PAK) Penyusunan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) pada Kamis (9/5/2024).
RPP ini adalah amanat Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), di mana aturan ini sudah digodok sejak 2010 dan diharapkan dapat segera ditetapkan sebelum penghujung akhir tahun ini.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, isu-isu keberlanjutan ini merentang luas, mulai dari kenaikan laju konversi lahan karena pertumbuhan penduduk, hingga perubahan kecenderungan perilaku dan budaya masyarakat dalam mengonsumsi sumber daya alam.
Peningkatan laju konversi lahan mengakibatkan kecenderungan penurunan jasa Lingkungan Hidup yang berakibat pada daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup yang cenderung menurun serta biaya pemulihan lingkungan untuk mitigasi dampak dan risiko pembangunan yang semakin tinggi.
Baca juga: Soal Karbon, Menteri LHK: Diatur dengan Fondasi Governance dan Kedaulatan Negara
“Pencemaran udara, krisis air bersih, limbah berbahaya, hilangnya keanekaragaman hayati, dan perubahan iklim menjadi tantangan yang menghantui era modern,” ungkapnya saat Kick-off Meeting Panitia Antar Kementerian (PAK) Penyusunan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) pada Kamis (9/5/2024).
RPP ini adalah amanat Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), di mana aturan ini sudah digodok sejak 2010 dan diharapkan dapat segera ditetapkan sebelum penghujung akhir tahun ini.
Lihat Juga :