Siti Nurbaya: RPP Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Amanat UU

Kamis, 09 Mei 2024 - 18:32 WIB
loading...
Siti Nurbaya: RPP Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Amanat UU
Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan, RPP Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan amanat undang-undang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar dengan beragam ekosistem yang luar biasa. Pertumbuhan ekonomi yang pesat dalam beberapa dekade belakangan tentunya memiliki dampak yang signifikan, terutama terkait keberlanjutan fungsi lingkungan .

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, isu-isu keberlanjutan ini merentang luas, mulai dari kenaikan laju konversi lahan karena pertumbuhan penduduk, hingga perubahan kecenderungan perilaku dan budaya masyarakat dalam mengonsumsi sumber daya alam.

Peningkatan laju konversi lahan mengakibatkan kecenderungan penurunan jasa Lingkungan Hidup yang berakibat pada daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup yang cenderung menurun serta biaya pemulihan lingkungan untuk mitigasi dampak dan risiko pembangunan yang semakin tinggi.



“Pencemaran udara, krisis air bersih, limbah berbahaya, hilangnya keanekaragaman hayati, dan perubahan iklim menjadi tantangan yang menghantui era modern,” ungkapnya saat Kick-off Meeting Panitia Antar Kementerian (PAK) Penyusunan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) pada Kamis (9/5/2024).

RPP ini adalah amanat Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), di mana aturan ini sudah digodok sejak 2010 dan diharapkan dapat segera ditetapkan sebelum penghujung akhir tahun ini.



Siti menjelaskan, RPP ini merupakan langkah terobosan dan inovasi dari KLHK untuk mengatasi berbagai tantangan isu-isu keberlanjutan fungsi lingkungan yang kini dihadapi Indonesia seiring dengan berbagai upaya yang telah dilaksanakan oleh KLHK hingga tingkat tapak. Melalui terobosan pada RPP ini mengedepankan konsolidasi data dan informasi untuk mendukung inventarisasi Lingkungan Hidup, berbasis pendekatan ekoregion, memperhatikan isu-isu nasional termasuk penyusutan ekosistem alami, dan skenario perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup nasional selama 30 tahun.

Beleid ini nantinya akan menjadi acuan dalam membangun strategi sistematis dan tata kelola jangka panjang sehingga dapat memitigasi dampak negatif pada ekosistem lingkungan Ibu Pertiwi. Keberlanjutan ini, lanjut Ibu Menteri LHK, tidak hanya berarti soal kecukupan (abundance) kuantitas dan kualitas, melainkan juga mencakup daya tahan (resilience).

RPP PPPLH mencakup 11 bab yang mengatur muatan-muatan penting, termasuk inventarisasi Lingkungan Hidup, penetapan wilayah ekoregion, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Pada RPP ini juga memuat penetapan RPPLH Nasional pada Pasal 35-38 serta Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari RPP ini.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2075 seconds (0.1#10.140)