Siti Nurbaya: RPP Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Amanat UU

Kamis, 09 Mei 2024 - 18:32 WIB
loading...
Siti Nurbaya: RPP Perencanaan...
Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan, RPP Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan amanat undang-undang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar dengan beragam ekosistem yang luar biasa. Pertumbuhan ekonomi yang pesat dalam beberapa dekade belakangan tentunya memiliki dampak yang signifikan, terutama terkait keberlanjutan fungsi lingkungan .

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, isu-isu keberlanjutan ini merentang luas, mulai dari kenaikan laju konversi lahan karena pertumbuhan penduduk, hingga perubahan kecenderungan perilaku dan budaya masyarakat dalam mengonsumsi sumber daya alam.

Peningkatan laju konversi lahan mengakibatkan kecenderungan penurunan jasa Lingkungan Hidup yang berakibat pada daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup yang cenderung menurun serta biaya pemulihan lingkungan untuk mitigasi dampak dan risiko pembangunan yang semakin tinggi.

Baca juga: Soal Karbon, Menteri LHK: Diatur dengan Fondasi Governance dan Kedaulatan Negara

“Pencemaran udara, krisis air bersih, limbah berbahaya, hilangnya keanekaragaman hayati, dan perubahan iklim menjadi tantangan yang menghantui era modern,” ungkapnya saat Kick-off Meeting Panitia Antar Kementerian (PAK) Penyusunan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) pada Kamis (9/5/2024).

RPP ini adalah amanat Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), di mana aturan ini sudah digodok sejak 2010 dan diharapkan dapat segera ditetapkan sebelum penghujung akhir tahun ini.

Baca juga: Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri LHK Singgung Keberlanjutan Kebijakan

Siti menjelaskan, RPP ini merupakan langkah terobosan dan inovasi dari KLHK untuk mengatasi berbagai tantangan isu-isu keberlanjutan fungsi lingkungan yang kini dihadapi Indonesia seiring dengan berbagai upaya yang telah dilaksanakan oleh KLHK hingga tingkat tapak. Melalui terobosan pada RPP ini mengedepankan konsolidasi data dan informasi untuk mendukung inventarisasi Lingkungan Hidup, berbasis pendekatan ekoregion, memperhatikan isu-isu nasional termasuk penyusutan ekosistem alami, dan skenario perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup nasional selama 30 tahun.

Beleid ini nantinya akan menjadi acuan dalam membangun strategi sistematis dan tata kelola jangka panjang sehingga dapat memitigasi dampak negatif pada ekosistem lingkungan Ibu Pertiwi. Keberlanjutan ini, lanjut Ibu Menteri LHK, tidak hanya berarti soal kecukupan (abundance) kuantitas dan kualitas, melainkan juga mencakup daya tahan (resilience).

RPP PPPLH mencakup 11 bab yang mengatur muatan-muatan penting, termasuk inventarisasi Lingkungan Hidup, penetapan wilayah ekoregion, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Pada RPP ini juga memuat penetapan RPPLH Nasional pada Pasal 35-38 serta Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari RPP ini.

”RPPLH Nasional memuat pokok-pokok gambaran situasi dan permasalahan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, skenario perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup berbasis pendekatan Ekoregion, dan pokok-pokok rencana per pulau dan/atau kepulauan,” katanya.

Beberapa pokok-pokok muatan RPLLH Nasional yang dituangkan menjadi Kebijakan dan Strategi PPLH Nasional, antara lain:

1. Perlindungan wilayah yang memiliki fungsi sistem penyangga kehidupan dan kinerja jasa Lingkungan Hidup tinggi.
2. Pemeliharaan wilayah yang mengalami penurunan kualitas dan fungsi Lingkungan Hidup, termasuk pemulihan lingkungan dan pengendalian tekanan lingkungan.
3. Pendayagunaan nilai tambah sumberdaya alam di suatu wilayah.
4. Pemanfaatan wilayah dan sumberdaya alamnya berdasarkan kondisi daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup.
5. Pencadangan wilayah yang memiliki potensi sumberdaya alam.
6. Penerapan dekarbonisasi menuju net zero emission.
7. Peningkatan ketahanan dan resiliensi dampak perubahan iklim serta pengurangan risiko bencana.

”Dengan pokok-pokok itu, jelas bahwa rencana ini merupakan langkah maraton, sebuah upaya jangka panjang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ucapnya.

Siti Nurbaya menambahkan, KLHK merumuskan empat unsur yang bisa menjadi landasan peta RPPLH, yakni pemanfaatan, pemeliharaan, pencadangan, dan perlindungan.

“Dalam implementasinya dibutuhkan kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak, kementerian/lembaga, swasta, akademisi, hingga masyarakat sipil. Oleh karena itu, saya meminta partisipasi aktif semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menteri LH Sebut Sampah...
Menteri LH Sebut Sampah di Indonesia Belum Dikelola dengan Baik
Kementerian LH Publikasikan...
Kementerian LH Publikasikan Peluang Ekonomi Penghentian TPA Open Dumping
Atasi Pencemaran Lingkungan,...
Atasi Pencemaran Lingkungan, Menteri LHK Tutup 343 TPA di Seluruh Indonesia
DPR Dorong KLH Sinergi...
DPR Dorong KLH Sinergi dengan ESDM Tangani Sampah
Di Hadapan Alumni FALTL...
Di Hadapan Alumni FALTL Trisakti, Ketua DPD Minta Masukan RUU Perubahan Iklim
Menteri LH Hanif Faisol...
Menteri LH Hanif Faisol Selidiki Kerusakan 41.000 Hektare Lahan di Katingan
Tembok Hijau China di...
Tembok Hijau China di Gurun Taklimakan: Ambisi Besar yang Sisakan Masalah Ekologis
Belasan Finalis Ashoka...
Belasan Finalis Ashoka Young Changemaker Tawarkan Inovasi Sosial dan Lingkungan Hidup
Rayakan Hari Bumi 2025,...
Rayakan Hari Bumi 2025, Alfamart Tanam 20.000 Mangrove di Pesisir Semarang
Rekomendasi
Jalan Tol Cipularang...
Jalan Tol Cipularang Kembali Diperbaiki Mulai Senin 5 Mei 2025, Cek Jadwal Lengkapnya
Khofifah Berani Hapus...
Khofifah Berani Hapus Batas Usia Rekrutmen, INDEF: Langkah Brilian Kuatkan Ekonomi Jatim
Comeback Manis Andy...
Comeback Manis Andy Prayoga di Pembuka 76 Indonesian Downhill 2025 Kudus
Berita Terkini
Apa Alasan Panglima...
Apa Alasan Panglima TNI Batalkan Mutasi 7 Perwira Tinggi, Salah Satunya Putra Try Sutrisno?
Momen Prabowo Telepon...
Momen Prabowo Telepon Anthony Albanese yang Kembali Jadi Perdana Menteri Australia
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
Angka Keguguran dan...
Angka Keguguran dan Bayi Lahir Prematur di Gaza Tinggi
Ekraf Hunt 2025, Wadah...
Ekraf Hunt 2025, Wadah Promosi Karya IP Indonesia ke Kancah Global
RBPI Gandeng Sahabat...
RBPI Gandeng Sahabat Polisi Gelar Seminar Tingkatkan Keselamatan Berkendara
Infografis
Ilmuwan Swiss Berhasil...
Ilmuwan Swiss Berhasil Ciptakan Baterai Hidup dari Jamur
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved