Ketua MK: Pengujian Undang-undang untuk Mencari Keadilan Hak Konstitusional Masyarakat

Minggu, 05 Mei 2024 - 14:56 WIB
loading...
Ketua MK: Pengujian Undang-undang untuk Mencari Keadilan Hak Konstitusional Masyarakat
Ketua MK Suhartoyo mengatakan setiap warga negara Indonesia dapat mengajukan Pengujian Undang-undang (PUU) yang dinilai tidak sesuai dengan perkembangan hak konstitusional warga negara. Foto/Arif Julianto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan setiap warga negara Indonesia dapat mengajukan Pengujian Undang-undang (PUU) yang dinilai tidak sesuai dengan perkembangan hak konstitusional warga negara. Sehingga terkait dengan PUU ini, warga negara asing tidak dapat melakukan pengujian norma yang termuat dalam konstitusi Indonesia.

“Oleh karenanya, untuk beracara di MK dan mengajukan perkara tidak harus dilakukan oleh advokat atau didampingi oleh advokat. Namun prinsipal dapat menunjuk pendamping yang bukan advokat," ujar Suhartoyo dikutip dari laman MKRI, Minggu (5/5/2024).



"Ini dilakukan MK untuk memudahkan para pencari keadilan yang berkaitan dengan hak konstitusionalnya yang dirasakan dirugikan, sehingga di sini tidak boleh terhalang oleh finansial. Itulah jiwa atau roh dasar perlu dibentuk MK,” sambungnya.

Suhartoyo juga mengajak masyarakat untuk memahami sistematika dari sebuah permohonan PUU sebagaimana termuat dalam Pasal 10 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

Sistematika dimaksud yakni, identitas Pemohon yang terdiri atas nama Pemohon atau kuasa hukum, pekerjaan, kewarganegaraan, alamat, dan alamat surat elektronik. Lalu terdapat uraian mengenai hal-hal yang menjadi dasar permohonan yang meliputi kewenangan Mahkamah Konstitusi; kedudukan hukum Pemohon (legal standing); dan alasan-alasan permohonan pengujian (posita). Selanjutnya ditutup dengan hal-hal yang dimohonkan (petitum).

Menyoal persidangan PUU ini, Suhartoyo mengungkapkan bagaimana proses persidangannya mulai dari sidang pemeriksaan pendahuluan hingga pembuktian lebih lanjut yang menyertakan DPR dan pemerintah.



"Dalam hal kehadiran pihak DPR dan pemerintah ini bukan dalam rangka tergugat layaknya di peradilan umum, tetapi memberikan keterangan untuk menjabarkan bagaimana kajian akademik dan menjawab hal-hal yang ditanyakan oleh Pemohon," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2414 seconds (0.1#10.140)