Ketua MK: Pengujian Undang-undang untuk Mencari Keadilan Hak Konstitusional Masyarakat
Minggu, 05 Mei 2024 - 14:56 WIB
loading...
A
A
A
Sistematika dimaksud yakni, identitas Pemohon yang terdiri atas nama Pemohon atau kuasa hukum, pekerjaan, kewarganegaraan, alamat, dan alamat surat elektronik. Lalu terdapat uraian mengenai hal-hal yang menjadi dasar permohonan yang meliputi kewenangan Mahkamah Konstitusi; kedudukan hukum Pemohon (legal standing); dan alasan-alasan permohonan pengujian (posita). Selanjutnya ditutup dengan hal-hal yang dimohonkan (petitum).
Menyoal persidangan PUU ini, Suhartoyo mengungkapkan bagaimana proses persidangannya mulai dari sidang pemeriksaan pendahuluan hingga pembuktian lebih lanjut yang menyertakan DPR dan pemerintah.
Baca juga: Anwar Usman Paman Gibran Masih Menikmati Fasilitas Sebagai Ketua MK
"Dalam hal kehadiran pihak DPR dan pemerintah ini bukan dalam rangka tergugat layaknya di peradilan umum, tetapi memberikan keterangan untuk menjabarkan bagaimana kajian akademik dan menjawab hal-hal yang ditanyakan oleh Pemohon," pungkasnya.
Menyoal persidangan PUU ini, Suhartoyo mengungkapkan bagaimana proses persidangannya mulai dari sidang pemeriksaan pendahuluan hingga pembuktian lebih lanjut yang menyertakan DPR dan pemerintah.
Baca juga: Anwar Usman Paman Gibran Masih Menikmati Fasilitas Sebagai Ketua MK
"Dalam hal kehadiran pihak DPR dan pemerintah ini bukan dalam rangka tergugat layaknya di peradilan umum, tetapi memberikan keterangan untuk menjabarkan bagaimana kajian akademik dan menjawab hal-hal yang ditanyakan oleh Pemohon," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :