Anwar Usman Masih Nikmati Fasilitas Ketua MK, Jubir Mahkamah: Masalah Teknis, Bisa Diselesaikan secara Kekeluargaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui bahwa hakim konstitusi Anwar Usman masih menikmati fasilitas negara sebagai Ketua MK. Menurut MK, hal itu merupakan masalah teknis yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono membeberkan fasilitas negara bagi Ketua MK. Mulai dari rumah dinas, mobil dinas, ruang kerja, hingga ajudan. Anwar Usman yang telah dicopot dari jabatan Ketua MK masih menikmati sebagian fasilitas tersebut.
"Bukan semua ya (fasilitas Ketua MK masih dipegang Anwar Usman). Ada beberapa memang (fasilitas masih di Anwar Usman). Saya pastikan rumah dinas itu sudah tidak," ucap Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Minggu (21/4/2024).
"Ya (fasilitas) sama seperti ketua-ketua lembaga lah ya. Ada rumah dinas, ada ruang kerja, ada mobil dinas, dan seterusnya itulah," ungkap Fajar.
Fajar mengatakan, fasilitas Ketua MK yang masih digunakan oleh Anwar Usman itu sebenarnya masalah teknis dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. "Betul (masalah teknis) karena memang itu soal-soal yang harus bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Ini hanya soal teknis saja. Itu kan sementara tidak mengganggu," ucapnya.
Sebelumnya, kabar Anwar Usman masih menikmati fasilitas negara sebagai Ketua MK diungkapkan oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Menurutnya, hal tersebut melanggar undang-undang karena fasilitas itu seharusnya dinikmati oleh Ketua MK Suhartoyo.
"Hingga saat ini (Anwar Usman) masih menikmati fasilitas negara yang eksklusif. Yang secara undang-undang seharunya hanya boleh digunakan oleh ketua MK, (Suhartoyo)," kata Petrus kepada wartawan di Gedung MK, Minggu (21/4/2024).
Anwar Usman telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK pada 7 November 2023. Namun hingga saat ini dia masih menikmati fasilitas sebagai Ketua MK yang bukan merupakan haknya.
"Tetapi dengan pemberitaan Anwar Usman masih menikmati fasilitas yang eksklusif yang dia miliki selama menjabat sebagai ketua MK, ini menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat, apakah betul hakim konstitusi yang besok menyidangkan dan memutus sengketa hasil pilpres, mereka benar-benar dalam keadaan bebas atau tidak," kata Petrus.
Lihat Juga: Alexander Marwata Gugat Pasal Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Berperkara ke MK
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono membeberkan fasilitas negara bagi Ketua MK. Mulai dari rumah dinas, mobil dinas, ruang kerja, hingga ajudan. Anwar Usman yang telah dicopot dari jabatan Ketua MK masih menikmati sebagian fasilitas tersebut.
"Bukan semua ya (fasilitas Ketua MK masih dipegang Anwar Usman). Ada beberapa memang (fasilitas masih di Anwar Usman). Saya pastikan rumah dinas itu sudah tidak," ucap Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Minggu (21/4/2024).
"Ya (fasilitas) sama seperti ketua-ketua lembaga lah ya. Ada rumah dinas, ada ruang kerja, ada mobil dinas, dan seterusnya itulah," ungkap Fajar.
Fajar mengatakan, fasilitas Ketua MK yang masih digunakan oleh Anwar Usman itu sebenarnya masalah teknis dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. "Betul (masalah teknis) karena memang itu soal-soal yang harus bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Ini hanya soal teknis saja. Itu kan sementara tidak mengganggu," ucapnya.
Sebelumnya, kabar Anwar Usman masih menikmati fasilitas negara sebagai Ketua MK diungkapkan oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Menurutnya, hal tersebut melanggar undang-undang karena fasilitas itu seharusnya dinikmati oleh Ketua MK Suhartoyo.
"Hingga saat ini (Anwar Usman) masih menikmati fasilitas negara yang eksklusif. Yang secara undang-undang seharunya hanya boleh digunakan oleh ketua MK, (Suhartoyo)," kata Petrus kepada wartawan di Gedung MK, Minggu (21/4/2024).
Anwar Usman telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK pada 7 November 2023. Namun hingga saat ini dia masih menikmati fasilitas sebagai Ketua MK yang bukan merupakan haknya.
"Tetapi dengan pemberitaan Anwar Usman masih menikmati fasilitas yang eksklusif yang dia miliki selama menjabat sebagai ketua MK, ini menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat, apakah betul hakim konstitusi yang besok menyidangkan dan memutus sengketa hasil pilpres, mereka benar-benar dalam keadaan bebas atau tidak," kata Petrus.
Lihat Juga: Alexander Marwata Gugat Pasal Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Berperkara ke MK
(abd)