Tiga Undang-Undang yang Diteken Presiden Jokowi pada Tahun 2024, Nomor 2 UU DKJ

Jum'at, 03 Mei 2024 - 14:54 WIB
loading...
A A A
Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

Penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta terdiri atas Gubernur dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah.

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat melakukan kerja sama dengan daerah, badan usaha dan lembaga, baik di dalam negeri maupun di luar negeri secara langsung.

UU yang terdiri dari 12 bab dan 73 pasal ini ditetapkan dan diteken oleh Presiden Jokowi pada 25 April 2024. Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU DKJ pada 28 Maret 2024.

Tanggal pengundangan UU ini juga sama dengan tanggal penetapan. UU ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

3. UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

UU Nomor 3 Tahun 2024 ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Sementara, doi Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
Prabowo Bangga Indonesia...
Prabowo Bangga Indonesia Pernah Dipimpin SBY dan Jokowi
Beberapa Catatan atas...
Beberapa Catatan atas RUU KUHAP 2023
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Efisiensi Anggaran Era Prabowo Akibat Buruknya Pemerintahan Jokowi
DPR Dorong Penegak Hukum...
DPR Dorong Penegak Hukum Terapkan UU Darurat Tangani Kasus Pagar Laut
Hak Imunitas Jaksa dalam...
Hak Imunitas Jaksa dalam UU Kejaksaan Tuai Kritik dari Para Pakar
Presidential Threshold...
Presidential Threshold Dihapus, Ini Pedoman Rekayasa Konstitusional bagi Pembentuk UU
Tuding OCCRP Proksi...
Tuding OCCRP Proksi untuk Sudutkan Jokowi, Joman: Kita Pantas Curiga!
7 Fakta tentang Masuknya...
7 Fakta tentang Masuknya Jokowi ke Daftar Finalis Pemimpin Terkorup Dunia 2024
Rekomendasi
5 Pangdam Termuda di...
5 Pangdam Termuda di Indonesia setelah Mutasi TNI Maret 2025, 2 di Antaranya Baru 49 Tahun
Senang Bermain dan Silaturahmi...
Senang Bermain dan Silaturahmi dengan MNC Peduli, Santri Taman Asuhan Aisyiyah Menteng Harap MNC Group Lebih Maju
4 Alasan Uni Eropa Takut...
4 Alasan Uni Eropa Takut Trump Hentikan Pasokan Senjata, dari Ketergangungan dengan AS hingga Tak Mampu Mandiri
Berita Terkini
Tom Lembong Klaim Kebijakannya...
Tom Lembong Klaim Kebijakannya Bikin Petani Senang, Harga Tebu di Atas HPP
7 jam yang lalu
Kementerian HAM Usulkan...
Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK, Polri Buka Suara
7 jam yang lalu
Garda Satu Siap Bantu...
Garda Satu Siap Bantu Akselerasi Makan Bergizi Gratis
7 jam yang lalu
Polemik Hak Cipta, PKB:...
Polemik Hak Cipta, PKB: Direct License Berpotensi Picu Ketidakpastian Hukum
7 jam yang lalu
3 Polisi Tewas Lampung...
3 Polisi Tewas Lampung Ditembak, Komisi III DPR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
7 jam yang lalu
BPI Danantara: Peluang...
BPI Danantara: Peluang atau Tantangan untuk Pertumbuhan Ekonomi Indonesia?
8 jam yang lalu
Infografis
Petinju Terbaik 2024...
Petinju Terbaik 2024 yang Berusia 25 Tahun ke Bawah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved