Tiga Undang-Undang yang Diteken Presiden Jokowi pada Tahun 2024, Nomor 2 UU DKJ

Jum'at, 03 Mei 2024 - 14:54 WIB
loading...
Tiga Undang-Undang yang...
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Tiga Undang-Undang (UU) yang telah diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada tahun 2024 akan diulas di artikel ini. Satu di antaranya UU yang mengatur tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ .

Hingga April 2024, ada tiga UU yang telah ditandatangani Presiden Jokowi . Ketiga UU tersebut sebelumnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Diketahui, pembahasan suatu UU dilakukan bersama oleh DPR dan pemerintah. Ada Rancangan UU yang menjadi usul inisiatif DPR, ada juga yang menjadi usul inisiatif pemerintah.

Apa saja tiga UU yang diteken Jokowi pada tahun ini? Berikut daftarnya:

Tiga Undang-Undang yang Diteken Jokowi


1. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

UU Nomor 1 Tahun 2024 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).

UU ini ditetapkan dan diteken pada 2 Januari 2024. Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU ini pada 5 Desember 2023.

UUini diundangkan pada tanggal yang sama dengan penetapan. Tanggal berlaku juga mulai 2 Januari 2024.

2. UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)

UU Nomor 2 Tahun 2024 ini mengatur mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.



Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

Penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta terdiri atas Gubernur dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah.

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat melakukan kerja sama dengan daerah, badan usaha dan lembaga, baik di dalam negeri maupun di luar negeri secara langsung.

UU yang terdiri dari 12 bab dan 73 pasal ini ditetapkan dan diteken oleh Presiden Jokowi pada 25 April 2024. Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU DKJ pada 28 Maret 2024.

Tanggal pengundangan UU ini juga sama dengan tanggal penetapan. UU ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

3. UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

UU Nomor 3 Tahun 2024 ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Sementara, doi Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.



UU ini ditetapkan dan diteken Presiden Jokowi pada 25 April 2024. Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU ITE ini pada 28 Maret 2024 Tanggal pengundangan UU juga sama dengan tanggal penetapan. UU ini berlaku mulai 25 April 2024.

Demikian ulasan tentang tiga UU yang telah diteken Jokowi pada tahun 2024. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
Prabowo Bangga Indonesia...
Prabowo Bangga Indonesia Pernah Dipimpin SBY dan Jokowi
Beberapa Catatan atas...
Beberapa Catatan atas RUU KUHAP 2023
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Efisiensi Anggaran Era Prabowo Akibat Buruknya Pemerintahan Jokowi
DPR Dorong Penegak Hukum...
DPR Dorong Penegak Hukum Terapkan UU Darurat Tangani Kasus Pagar Laut
Hak Imunitas Jaksa dalam...
Hak Imunitas Jaksa dalam UU Kejaksaan Tuai Kritik dari Para Pakar
Presidential Threshold...
Presidential Threshold Dihapus, Ini Pedoman Rekayasa Konstitusional bagi Pembentuk UU
Tuding OCCRP Proksi...
Tuding OCCRP Proksi untuk Sudutkan Jokowi, Joman: Kita Pantas Curiga!
7 Fakta tentang Masuknya...
7 Fakta tentang Masuknya Jokowi ke Daftar Finalis Pemimpin Terkorup Dunia 2024
Rekomendasi
Jalur Pantura Demak...
Jalur Pantura Demak Terendam Banjir Rob, Arus Mudik Tersendat
Its Family Time! Lebaran...
It's Family Time! Lebaran Anti Sepi karena Ada Animasi Seru yang Siap Temani di Big Movies Platinum Family GTV!
Its Family Time! Sambil...
It's Family Time! Sambil Kumpul Keluarga, Lebaran Ini Makin Berwarna Bareng Deretan Film Seru di GTV Seharian!!!
Berita Terkini
Media Publik Jadi Media...
Media Publik Jadi Media Negara: Langkah Mundur?
30 menit yang lalu
Jadwal Sidang Isbat...
Jadwal Sidang Isbat Idulfitri 2025
52 menit yang lalu
Karier Mantan Panglima...
Karier Mantan Panglima TNI Yudo Margono Setelah Pensiun, Pernah Berencana Jadi Petani
3 jam yang lalu
Sistem Talun Khas Indonesia...
Sistem Talun Khas Indonesia Ditampilkan di Amesterdam lewat Kopi
7 jam yang lalu
Arus Mudik Malam Ini,...
Arus Mudik Malam Ini, 40.000 Kendaraan Keluar dari Gerbang Tol Kalikangkung Semarang
8 jam yang lalu
Bursa Panglima TNI,...
Bursa Panglima TNI, Wakasal Erwin S. Aldedharma Berpeluang Jadi Calon Kuat
8 jam yang lalu
Infografis
3 Negara yang Dilanda...
3 Negara yang Dilanda Demo Besar pada Pertengahan 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved