Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK, Polri Buka Suara
loading...

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan tanggapan Polri tentang usulan penghapusan SKCK di Jakarta, Senin (24/3/2025). Foto/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri buka suara terkait usulan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menghapuskan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Usulan tersebut dinilai sebagai sebuah masukan kepada institusi Polri.
"Tentu apabila itu masukkan secara konstruktif kami juga akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).
Namun, kata Trunoyudo, penerbitan SKCK telah sesuai pendekatan perundang-undangan, yakni Pasal 15 ayat 1 huruf K UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
"SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak masyarakat itu diatur, kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khususnya di SKCK juga diatur," katanya.
"Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasannya semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani. Dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja," sambungnya.
Kehadiran SKCK, kata Trunoyudo, tidak hanya bermanfaat untuk keperluan melamar kerja. Namun juga dimaksudkan sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas terhadap masyarakat dalam upaya pengawasan.
"Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan," ucapnya.
"Tentu apabila itu masukkan secara konstruktif kami juga akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).
Baca Juga :
Cara Membuat SKCK Lewat Aplikasi Presisi
Namun, kata Trunoyudo, penerbitan SKCK telah sesuai pendekatan perundang-undangan, yakni Pasal 15 ayat 1 huruf K UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
"SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak masyarakat itu diatur, kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khususnya di SKCK juga diatur," katanya.
"Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasannya semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani. Dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja," sambungnya.
Kehadiran SKCK, kata Trunoyudo, tidak hanya bermanfaat untuk keperluan melamar kerja. Namun juga dimaksudkan sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas terhadap masyarakat dalam upaya pengawasan.
"Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan," ucapnya.
Lihat Juga :