Polemik Hak Cipta, PKB: Direct License Berpotensi Picu Ketidakpastian Hukum
Senin, 24 Maret 2025 - 20:52 WIB
loading...
Ketua DPP PKB Syaiful Huda meminta perdebatan hak cipta lagu dikembalikan ke aturan hukum yang saat ini berlaku. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Perdebatan tentang hak cipta antarmusisi Tanah Air memicu keprihatinan banyak kalangan. Ketua DPP PKB Syaiful Huda meminta perdebatan tersebut dikembalikan ke aturan hukum yang saat ini berlaku.
"Kami menilai terlepas dari berbagai kekurangan yang ada baiknya perdebatan ini dikembalikan ke aturan hukum yang berlaku yakni UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta . Dengan demikian perdebatan bisa lebih konstruktif dan tidak terjebak pada argumen ad hominem yang menyerang personal sehingga mengaburkan subtansi masalah," kata Syaiful Huda, Senin (24/3/2025).
Ketua Komisi X DPR RI periode 2019-2024 ini menilai pengaturan hak cipta sebenarnya sudah diatur dalam UU 28/2014 tentang Hak Cipta. Selain itu ada Peraturan Pemerintah (PP) 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.
"Bahkan dalam PP 56/2021 diatur secara detail kewajiban bagi semua pihak yang menggunakan lagu dan musik sebagai layanan publik bersifat komersial untuk membayarkan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait," katanya.
"Kami menilai terlepas dari berbagai kekurangan yang ada baiknya perdebatan ini dikembalikan ke aturan hukum yang berlaku yakni UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta . Dengan demikian perdebatan bisa lebih konstruktif dan tidak terjebak pada argumen ad hominem yang menyerang personal sehingga mengaburkan subtansi masalah," kata Syaiful Huda, Senin (24/3/2025).
Ketua Komisi X DPR RI periode 2019-2024 ini menilai pengaturan hak cipta sebenarnya sudah diatur dalam UU 28/2014 tentang Hak Cipta. Selain itu ada Peraturan Pemerintah (PP) 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.
"Bahkan dalam PP 56/2021 diatur secara detail kewajiban bagi semua pihak yang menggunakan lagu dan musik sebagai layanan publik bersifat komersial untuk membayarkan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait," katanya.
Lihat Juga :