Hak Imunitas Jaksa dalam UU Kejaksaan Tuai Kritik dari Para Pakar

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:52 WIB
loading...
Hak Imunitas Jaksa dalam...
Diskusi publik bertajuk UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat di Jakarta, Kamis (23/1/2025). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - UU No 11/2021 tentang Kejaksaan terus menuai kritik. Khususnya terkait ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 5 yang menyebutkan bahwa proses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung .

Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang menyoroti ketidakpastian dalam penegakan hukum yang diatur dalam pasal tersebut. “Prinsipnya, kita berada di tempat ketidakpastian yang cukup tinggi, adanya konflik kepentingan dan fairness. Bagaimana kita bisa menjabarkan hal ini terkait penegakan hukum dan antikorupsi,” katanya dalam diskusi publik bertajuk UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) di Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

Menurut Saut, jika pasal tersebut bertujuan melindungi jaksa yang menangani kasus besar, diperlukan kejelasan lebih rinci. “Kita paham jika pasal itu digunakan untuk melindungi jaksa-jaksa keren yang akan mengungkap korupsi besar. Namun, tanpa Jaksa Agung pun, mereka tetap bisa dilindungi, misalnya oleh civil society,” ujarnya.

Senada dengan Saut, mantan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai Pasal 8 Ayat 5 perlu diatur lebih detail untuk mencegah penyalahgunaan. “Seharusnya frasa melaksanakan tugas dan kewenangan dijelaskan secara definitif. Selain itu, jika dalam 1x24 jam Jaksa Agung tidak memberi izin, maka izin itu harus dianggap otomatis diberikan,” katanya.

Edwin juga menyoroti kemunduran dalam kualitas hukum akibat pasal ini. Karena izin seperti ini pernah ada sebelumnya yakni di DPR dan sudah dihapus, tetapi kini muncul kembali di kejaksaan. “Ini menunjukkan upaya menebalkan imunitas jaksa, bahkan sudah dilegalisasi melalui undang-undang,” tegasnya.

Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar memandang perizinan seperti yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 5 sebenarnya tidak diperlukan. “Ketika jaksa menangani perkara, itu sudah menjadi kewenangan penuh, sehingga tidak perlu lagi perizinan dari atasan,” katanya.

Fickar juga mengkritik potensi intervensi yang justru terpusat di tangan Jaksa Agung. Karena semangat awal UU ini bertujuan untuk menghindari intervensi dari pihak luar. “Tetapi ini justru semakin memusatkan intervensinya di Jaksa Agung,” tambahnya.

Akademisi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai UU Kejaksaan 2021 dibuat dalam kondisi tidak ideal. “Kita tahu ada kewenangan yang terlalu banyak ingin ditarik. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum,” tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Dukung Kejagung...
MUI Dukung Kejagung Bongkar Terus Mafia Peradilan
Guru Besar Unpad Sarankan...
Guru Besar Unpad Sarankan Pembahasan RKUHAP Dibarengi Revisi UU Polri dan Kejaksaan
Pakar Hukum: Semua Perkara...
Pakar Hukum: Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar Perlu Dikejar
Usai Petinggi Berau...
Usai Petinggi Berau Coal dan Pamapersada, Giliran Adaro Jadi Saksi Kasus Minyak Mentah
Gelar Rekonstruksi Vonis...
Gelar Rekonstruksi Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO, Kejagung: Lengkapi Berkas Perkara
Kejagung Geledah dan...
Kejagung Geledah dan Blokir Aset Tersangka TPPU Zarof Ricar
Jampidsus Kembalikan...
Jampidsus Kembalikan 47.000 Hektare Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Pemulihan Kerugian Negara
Penambahan Kewenangan...
Penambahan Kewenangan Jaksa di RUU Kejaksaan Berpotensi Pelanggaran HAM
Kejagung Serahkan Dokumen...
Kejagung Serahkan Dokumen Kasus Direktur JakTV ke Dewan Pers
Rekomendasi
Bapenda Sosialisasikan...
Bapenda Sosialisasikan Keringanan Pajak PBB-P2 di Jakarta Utara, Berikut Ragam Insentif yang Diberikan
Kucing Modern Diklaim...
Kucing Modern Diklaim Berasal dari Ritual Suci Bangsa Mesir Kuno
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Mesak Mbura Perjuangkan Pemerataan Pembangunan di Kupang Timur
Berita Terkini
Selalu Didukung Buruh...
Selalu Didukung Buruh dalam Kontestasi Pilpres, Prabowo: Terima Kasih, Saudara Tak Pernah Tinggalkan Saya
3 menit yang lalu
May Day 2025, Menko...
May Day 2025, Menko Polkam Berharap Pemerintah, Pengusaha, dan Buruh Terus Bersinergi
13 menit yang lalu
Prabowo Ngaku Diejek...
Prabowo Ngaku Diejek dan Diancam Gara-gara Berantas Korupsi: Saya Tak Gentar, Rela Mati untuk Rakyat
35 menit yang lalu
BPKH Limited: Bawa Indonesia...
BPKH Limited: Bawa Indonesia ke Tanah Suci lewat Sekotak Nasi
2 jam yang lalu
Prabowo: 1 Mei Jadi...
Prabowo: 1 Mei Jadi Lambang Perjuangan Kaum Buruh Seluruh Dunia
2 jam yang lalu
Profil Laksda TNI Hudiarto...
Profil Laksda TNI Hudiarto Krisno Utomo, Pangkoarmada III Baru Gantikan Laksda Hersan pada Mutasi TNI April 2025
4 jam yang lalu
Infografis
AS Kalah dari China...
AS Kalah dari China dalam Persaingan Membangun Kapal Perang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved