Ahli Hukum Tata Negara Sebut 3 Dissenting Opinion Tunjukkan Tipisnya Kebulatan Hakim
Selasa, 23 April 2024 - 14:43 WIB
loading...
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto turut berpandangan atas putusan Hakim MK terkait PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Foto/Arif Julianto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto turut berpandangan atas putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Salah satu yang turut ditanggapi dalam putusan itu adalah adanya perbedaan pendapat atau Dissenting Opinion dari tiga Hakim Konstitusi dalam memutus perkara tersebut.
Baca juga: Rajut Kembali Persatuan, MUI Ajak Umat Terima Putusan MK dengan Legawa dan Ikhlas
"3 disentting tersebut menunjukkan bahwa tipis sekali kebulatan suara hakim," ujar Aan saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (23/4/2024).
Bahkan, kata dia, perkara PHPU Pilpres 2024 tersebut bisa saja diterima oleh MK apabila posisi Ketua MK, Suhartoyo masuk ke dalam daftar hakim yang memberikan pandangan atau pendapat berbeda.
"Bahkan bila 1 dari 3 itu adalah Ketua MK yang dissenting maka gugatan sama dengan diterima," jelasnya.
Meski begitu, ia menghormati sepenuhnya apa yang menjadi putusan MK. Biarkan rakyat dan sejarah Indonesia yang mencatat dan menilai tentang putusan tersebut.
Salah satu yang turut ditanggapi dalam putusan itu adalah adanya perbedaan pendapat atau Dissenting Opinion dari tiga Hakim Konstitusi dalam memutus perkara tersebut.
Baca juga: Rajut Kembali Persatuan, MUI Ajak Umat Terima Putusan MK dengan Legawa dan Ikhlas
"3 disentting tersebut menunjukkan bahwa tipis sekali kebulatan suara hakim," ujar Aan saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (23/4/2024).
Bahkan, kata dia, perkara PHPU Pilpres 2024 tersebut bisa saja diterima oleh MK apabila posisi Ketua MK, Suhartoyo masuk ke dalam daftar hakim yang memberikan pandangan atau pendapat berbeda.
"Bahkan bila 1 dari 3 itu adalah Ketua MK yang dissenting maka gugatan sama dengan diterima," jelasnya.
Meski begitu, ia menghormati sepenuhnya apa yang menjadi putusan MK. Biarkan rakyat dan sejarah Indonesia yang mencatat dan menilai tentang putusan tersebut.
Lihat Juga :