Rajut Kembali Persatuan, MUI Ajak Umat Terima Putusan MK dengan Legawa dan Ikhlas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) , Zainut Tauhid Sa'adi, mengajak umat untuk ikut menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024. Dirinya meyakini, putusan tersebut sudah melalui sebuah proses peradilan yang benar, jujur, dan bisa dipertanggung jawabkan.
"Karena putusan MK itu bersifat final and binding (final dan mengikat) sehingga tidak ada upaya hukum lain sesudahnya yang bisa ditempuh oleh para pihak, untuk hal tersebut," kata Zainut dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).
Dia pun berharap putusan MK itu dapat menyudahi seluruh silang sengketa dari semua perbedaan yang ada. Serta mengajak semua pihak bisa menerima putusan MK dengan ikhlas dan legawa.
"Semua pihak hendaknya bisa ikhlas dan legawa menerima putusan MK tersebut," ucapnya.
Selain itu, MUI mengimbau kepada para pimpinan parpol, tokoh masyarakat, dan agama untuk terus memberikan edukasi dan keteladanan yang baik, merajut kembali nilai-nilai persatuan dan persaudaraan. Hal ini agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang rukun, bersatu, adil, makmur, dan berkemajuan.
"Dengan selesainya proses Pemilu 2024, MUI, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk kembali bersatu, tidak boleh terkotak-kotak, atau membuat kelompok dan kubu-kubuan. Semua harus kembali rukun dan bergotong royong membangun bangsa," kata dia.
Selanjutnya, MUI turut menyampaikan penghargaan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Terakhir, MUI juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah ikut berlartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan dengan menggunakan hak pilihnya secara bebas dan bertanggung jawab dengan dilandasi semangat persaudaraan dan menghargai perbedaan.
"Semoga Pemilu tahun 2024 menghasilkan para pemimpin bangsa yang jujur, amanah, memperjuangkan kepentingan rakyat dan memiliki kemampuan untuk membangun bangsa Indonesia menjadi bangsa yang hebat dan bermartabat, baik yang terpilih sebagai eksekutif maupun legislatif," tutupnya.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
"Karena putusan MK itu bersifat final and binding (final dan mengikat) sehingga tidak ada upaya hukum lain sesudahnya yang bisa ditempuh oleh para pihak, untuk hal tersebut," kata Zainut dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).
Dia pun berharap putusan MK itu dapat menyudahi seluruh silang sengketa dari semua perbedaan yang ada. Serta mengajak semua pihak bisa menerima putusan MK dengan ikhlas dan legawa.
"Semua pihak hendaknya bisa ikhlas dan legawa menerima putusan MK tersebut," ucapnya.
Selain itu, MUI mengimbau kepada para pimpinan parpol, tokoh masyarakat, dan agama untuk terus memberikan edukasi dan keteladanan yang baik, merajut kembali nilai-nilai persatuan dan persaudaraan. Hal ini agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang rukun, bersatu, adil, makmur, dan berkemajuan.
"Dengan selesainya proses Pemilu 2024, MUI, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk kembali bersatu, tidak boleh terkotak-kotak, atau membuat kelompok dan kubu-kubuan. Semua harus kembali rukun dan bergotong royong membangun bangsa," kata dia.
Selanjutnya, MUI turut menyampaikan penghargaan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Terakhir, MUI juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah ikut berlartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan dengan menggunakan hak pilihnya secara bebas dan bertanggung jawab dengan dilandasi semangat persaudaraan dan menghargai perbedaan.
"Semoga Pemilu tahun 2024 menghasilkan para pemimpin bangsa yang jujur, amanah, memperjuangkan kepentingan rakyat dan memiliki kemampuan untuk membangun bangsa Indonesia menjadi bangsa yang hebat dan bermartabat, baik yang terpilih sebagai eksekutif maupun legislatif," tutupnya.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
(maf)