4 Fakta Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 - 19:10 WIB
loading...
A
A
A
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengungkapkan, meski pasangan Prabowo-Gibran tidak hadir, ada sejumlah petinggi partai politik pengusung yang datang ke MK.
Baca juga: Ganjar Pranowo Terima Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
MK juga menyebutkan tidak ada bukti Presiden Jokowi mengintervensi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menganggap Presiden Jokowi tidak melakukan nepotisme, serta menolak dalil sejumlah menteri terlibat dalam upaya memenangkan Prabowo-Gibran.
Baca juga: Ganjar Pranowo Terima Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
3. Demonstran Padati Kawasan Gedung MK
Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 juga diwarnai demonstrasi. Ratusan orang memadati kawasan di sekitar Patung Arjuna Wijaya, beberapa ratus meter dari Gedung MK. Mereka membawa sejumlah atribut seperti spanduk yang menyerukan pembatalan hasil penghitungan suara Pilpres 2024.4. MK Tolak Seluruh Permohonan
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Terdapat beberapa poin menjadi dasar MK menolak putusan ini, di antaranya MK menolak dalil Anies-Muhaimin yang sebut Bawaslu tidak menindak-lanjuti dugaan kecurangan Prabowo-Gibran.MK juga menyebutkan tidak ada bukti Presiden Jokowi mengintervensi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menganggap Presiden Jokowi tidak melakukan nepotisme, serta menolak dalil sejumlah menteri terlibat dalam upaya memenangkan Prabowo-Gibran.
(abd)
Lihat Juga :