Ganjar Pranowo Terima Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Senin, 22 April 2024 - 17:35 WIB
loading...
Ganjar Pranowo Terima...
Ganjar Pranowo memberikan keterangan kepada media saat akan menghadiri secara langsung pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024). FOTO/MPI/JONATHAN SIMANJUNTAK
A A A
JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengapresiasi hasil putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) dalam gugatan sengketa Pilpres 2024. Dia menerima proses dari awal hingga akhir dari persidangan.

"Hakim majelis saya apresiasi, yang pertama menerima proses ini dari awal, kemudian menyidangkan, sampai kemudian tadi diputuskan dan ada dissentingnya," kata Ganjar usai menghadiri secara langsung pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Menurut Ganjar, ada hal menarik dalam putusan MK, yakni dissenting opinion atau pendapat berbeda dari tiga hakim konstitusi dalam pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024. Ganjar melihat dissenting opinion yang disampaikan lebih substantif.



"Hakim akan mengadili, hakim tidak hanya bicara kalkulator, lebih bicara substantif, bahkan tadi Pak Arief sampai mengabulkan, maka artinya nurani hakim punya ruang sendiri untuk mengekspresikan dalam bentuk putusan dan saya kira ini adalah proses panjang yang harus kita hormati," tuturnya.

"Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apa pun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," katanya.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Terima Usulan...
Mendagri Terima Usulan Pelantikan 15 Kepala Daerah: Hanya Gubernur Dilantik Presiden
16 Daerah Tak Sanggup...
16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Tak Punya Biaya, Begini Jalan yang Bisa Ditempuh
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Ridwan Yasin Masih Berstatus...
Ridwan Yasin Masih Berstatus Terpidana, MK Perintahkan Pilbup Gorontalo Utara Diulang
Cabup-Cawabup Boven...
Cabup-Cawabup Boven Digoel PetroMas Serahkan Putusan PHPU ke MK: Biar Tuhan yang Memutuskan
Hasil Pilkada Boven...
Hasil Pilkada Boven Digoel Digugat ke MK, Tama Langkun: Duet PetroMas Ikuti Aturan
Selesaikan Sidang Pembuktian...
Selesaikan Sidang Pembuktian PHPU, Cabup Boven Digoel Petrus Omba Harap Putusan Perkara yang Adil
Hari Ini MK Gelar Sidang...
Hari Ini MK Gelar Sidang Pembuktian untuk 6 Gugatan Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilbup Tapanuli Utara
Rekomendasi
Makam Firaun Misterius...
Makam Firaun Misterius Ditemukan setelah 3.600 Tahun
3 Alasan Steven Wongso...
3 Alasan Steven Wongso Mualaf, Benarkah karena Arafah Rianti?
Israel Larang Umat Islam...
Israel Larang Umat Islam Palestina Gelar Salat Id di Masjid Ibrahimi
Berita Terkini
Idulfitri 1446 Hijriah,...
Idulfitri 1446 Hijriah, Prabowo: Momen Suci untuk Saling Memaafkan
1 jam yang lalu
Prabowo Maknai Hari...
Prabowo Maknai Hari Raya Nyepi sebagai Momen Refleksi dan Kedamaian Bangsa
1 jam yang lalu
Jokowi Akan Salat Idulfitri...
Jokowi Akan Salat Idulfitri di Dekat Rumah, Tak Jadi di Masjid Istiqlal
3 jam yang lalu
Dihadiri Prabowo-Gibran,...
Dihadiri Prabowo-Gibran, Ini Jadwal Pelaksanaan Salat Idulfitri 1446 H di Masjid Istiqlal
3 jam yang lalu
Misi Kemanusiaan TNI...
Misi Kemanusiaan TNI ke Myanmar, Helikopter Super Puma hingga Kapal Rumah Sakit Dikerahkan
4 jam yang lalu
Idulfitri 1446 H, Menag:...
Idulfitri 1446 H, Menag: Momentum Tingkatkan Sinergi dan Cegah Korupsi
4 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved