4 Fakta Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Senin, 22 April 2024 - 19:10 WIB
loading...
4 Fakta Sidang Putusan...
Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 telah selesai digelar oleh Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024). FOTO/MPI/JONATHAN SIMANJUNTAK
A A A
JAKARTA - Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 telah selesai digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024). MK menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Putusan sengketa Pilpres 2024 dibacakan hakim konstitusi setelah menjalankan berbagai rangkaian sidang mulai dari prosesi gugatan, pemeriksaan saksi dan ahli. Selain itu, MK juga meminta keterangan empat menteri Kabinet Indonesia Maju.

Terdapat dua putusan yang dibacakan MK pada sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024) hari ini, yakni terhadap permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.


4 Fakta Sidang Putusan Sengketa Pilpres

1. Memanggil Seluruh Pihak yang Terlibat

MK memanggil seluruh pihak untuk hadir dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024. Panggilan dilakukan dengan mengirimkan surat kepada semua pihak terkait. Total ada 8 surat yang dikirim, baik perkara nomor 1 maupun nomor 2.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya membatasi sebanyak 14 orang dari masing-masing para pihak. Sidang dimulai pada pukul 09:00 WIB di ruang sidang pleno.

2. Prabowo dan Gibran Tidak Hadiri Sidang

Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak menghadiri sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di MK.

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengungkapkan, meski pasangan Prabowo-Gibran tidak hadir, ada sejumlah petinggi partai politik pengusung yang datang ke MK.

Baca juga: Ganjar Pranowo Terima Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

3. Demonstran Padati Kawasan Gedung MK

Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 juga diwarnai demonstrasi. Ratusan orang memadati kawasan di sekitar Patung Arjuna Wijaya, beberapa ratus meter dari Gedung MK. Mereka membawa sejumlah atribut seperti spanduk yang menyerukan pembatalan hasil penghitungan suara Pilpres 2024.

4. MK Tolak Seluruh Permohonan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Terdapat beberapa poin menjadi dasar MK menolak putusan ini, di antaranya MK menolak dalil Anies-Muhaimin yang sebut Bawaslu tidak menindak-lanjuti dugaan kecurangan Prabowo-Gibran.

MK juga menyebutkan tidak ada bukti Presiden Jokowi mengintervensi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menganggap Presiden Jokowi tidak melakukan nepotisme, serta menolak dalil sejumlah menteri terlibat dalam upaya memenangkan Prabowo-Gibran.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
SpaceX Siap Luncurkan...
SpaceX Siap Luncurkan Pusat Data AI di Orbit Paling Cepat Tahun 2027
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved