4 Fakta Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Senin, 22 April 2024 - 19:10 WIB
loading...
4 Fakta Sidang Putusan...
Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 telah selesai digelar oleh Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024). FOTO/MPI/JONATHAN SIMANJUNTAK
A A A
JAKARTA - Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 telah selesai digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024). MK menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Putusan sengketa Pilpres 2024 dibacakan hakim konstitusi setelah menjalankan berbagai rangkaian sidang mulai dari prosesi gugatan, pemeriksaan saksi dan ahli. Selain itu, MK juga meminta keterangan empat menteri Kabinet Indonesia Maju.

Terdapat dua putusan yang dibacakan MK pada sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024) hari ini, yakni terhadap permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.


4 Fakta Sidang Putusan Sengketa Pilpres

1. Memanggil Seluruh Pihak yang Terlibat

MK memanggil seluruh pihak untuk hadir dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024. Panggilan dilakukan dengan mengirimkan surat kepada semua pihak terkait. Total ada 8 surat yang dikirim, baik perkara nomor 1 maupun nomor 2.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya membatasi sebanyak 14 orang dari masing-masing para pihak. Sidang dimulai pada pukul 09:00 WIB di ruang sidang pleno.

2. Prabowo dan Gibran Tidak Hadiri Sidang

Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak menghadiri sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di MK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Sejarah! Mesir Lolos...
Sejarah! Mesir Lolos ke Babak 32 Besar, Iran Masih Tunggu Nasib
AS Ingin Pindahkan Pangkalan-Pangkalan...
AS Ingin Pindahkan Pangkalan-Pangkalan di Teluk yang Rusak Akibat Serangan Iran ke Israel
Teknik Elektro UMB Hadirkan...
Teknik Elektro UMB Hadirkan Teknologi Tepat Guna dan Akuaponik di Srengseng
Berita Terkini
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
5 Peserta SPPI Meninggal...
5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Ini Kronologi Tiap Kasus
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Dewan Etik Partai Golkar...
Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved