4 Fakta Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 - 19:10 WIB
loading...
Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 telah selesai digelar oleh Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024). FOTO/MPI/JONATHAN SIMANJUNTAK
A
A
A
JAKARTA - Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 telah selesai digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024). MK menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan sengketa Pilpres 2024 dibacakan hakim konstitusi setelah menjalankan berbagai rangkaian sidang mulai dari prosesi gugatan, pemeriksaan saksi dan ahli. Selain itu, MK juga meminta keterangan empat menteri Kabinet Indonesia Maju.
Terdapat dua putusan yang dibacakan MK pada sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024) hari ini, yakni terhadap permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya membatasi sebanyak 14 orang dari masing-masing para pihak. Sidang dimulai pada pukul 09:00 WIB di ruang sidang pleno.
Putusan sengketa Pilpres 2024 dibacakan hakim konstitusi setelah menjalankan berbagai rangkaian sidang mulai dari prosesi gugatan, pemeriksaan saksi dan ahli. Selain itu, MK juga meminta keterangan empat menteri Kabinet Indonesia Maju.
Terdapat dua putusan yang dibacakan MK pada sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024) hari ini, yakni terhadap permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
4 Fakta Sidang Putusan Sengketa Pilpres
1. Memanggil Seluruh Pihak yang Terlibat
MK memanggil seluruh pihak untuk hadir dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024. Panggilan dilakukan dengan mengirimkan surat kepada semua pihak terkait. Total ada 8 surat yang dikirim, baik perkara nomor 1 maupun nomor 2.Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya membatasi sebanyak 14 orang dari masing-masing para pihak. Sidang dimulai pada pukul 09:00 WIB di ruang sidang pleno.
2. Prabowo dan Gibran Tidak Hadiri Sidang
Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak menghadiri sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di MK.Lihat Juga :