3 Syarat Capres dan Cawapres Didiskualifikasi Sesuai dengan Aturan yang Berlaku
Jum'at, 19 April 2024 - 16:35 WIB
loading...
A
A
A
- Dalam hal terjadi pelanggaran administratif pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Bawaslu menerima, memeriksa, dan merekomendasikan pelanggaran administratif pemilu dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan menerbitkan keputusan KPU dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu.
- Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa sanksi administratif pembatalan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Guru Besar FH UI Ajukan Amicus Curiae ke MK, Minta Diskualifikasi Gibran
Itulah beberapa syarat capres dan cawapres didiskualifikasi sesuai dengan undang-undang. Jika memang capres atau cawapres terbukti melakukan pelanggaran maka pasangan tersebut bisa saja terkena diskualifikasi.
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan menerbitkan keputusan KPU dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu.
- Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa sanksi administratif pembatalan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
3. Melalui Mahkamah Konstitusi
Dari aturan yang tercantum dalam undang-undang tersebut, diskualifikasi untuk pasangan capres dan cawapres ini dapat ditetapkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilu yang mendiskualifikasi peserta pemilu dari kemenangannya.Baca juga: Guru Besar FH UI Ajukan Amicus Curiae ke MK, Minta Diskualifikasi Gibran
Itulah beberapa syarat capres dan cawapres didiskualifikasi sesuai dengan undang-undang. Jika memang capres atau cawapres terbukti melakukan pelanggaran maka pasangan tersebut bisa saja terkena diskualifikasi.
(kri)
Lihat Juga :