3 Syarat Capres dan Cawapres Didiskualifikasi Sesuai dengan Aturan yang Berlaku
Jum'at, 19 April 2024 - 16:35 WIB
loading...
A
A
A
Aturan ini tercantum dalam Pasal 286 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
- Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih.
- Pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU.
- Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
- Pemberian sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.
Sehingga jika capres dan cawapres terbukti melakukan pelanggaran ini maka sanksinya bukan hanya diskualifikasi melainkan sanksi pidana.
- Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih.
- Pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU.
- Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
- Pemberian sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.
Sehingga jika capres dan cawapres terbukti melakukan pelanggaran ini maka sanksinya bukan hanya diskualifikasi melainkan sanksi pidana.
2. Capres dan Cawapres Melakukan Pelanggaran Administratif
Aturan ini terdapat dalam Pasal 463 UU, berikut ini bunyinya:Lihat Juga :