Perundungan terhadap Influencer RUU Cipta Kerja Dinilai Tak Tepat

Minggu, 16 Agustus 2020 - 22:04 WIB
loading...
Perundungan terhadap Influencer RUU Cipta Kerja Dinilai Tak Tepat
Manajer Program Saiful Mujani Research and Consulting, Saidiman Ahmad menilai, tak ada yang salah dalam sosialisasi RUU Cipta Kerja, termasuk oleh influencer. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Manajer Program Saiful Mujani Research and Consulting, Saidiman Ahmad menilai, tak ada yang salah dalam sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, termasuk oleh para influencer.

Menurutnya, sosialisasi dibutuhkan agar kebijakan pemerintah itu diketahui masyarakat. (Baca juga: RUU Cipta Kerja dan Tindakan Semena-Mena Terhadap Tiga Aktivis Kaltim)

"Ini inisiatif yang baik, tentu pemerintah perlu melakukan sosialisasi agar publik mengerti apa yang sedang pemerintah usulkan," kata Saidiman, Minggu (16/8/2020). (Baca juga: RUU Cipta Kerja Dikebut, Demokrat Curiga Banyak Kepentingan Gelap)

Hingga saat ini survei SMRC menyebutkan, pengetahuan publik tentang RUU Ciptaker masih sangat minim. Menurut survei SMRC, 8-11 Juli 2020, baru 26 persen warga yang tahu. Dari yang tahu itu, 52 persennya mendukung.

Oleh karena itu kata Saidiman, sosialisasi RUU Cipta Kerja oleh publik figur atau influencer tidak salah. Malah kata ia, sosialisasi sangat dibutuhkan karena rakyat harus tahu kebijakan pemerintah.

"Sosialisasi menggunakan publik figur tidak ada masalah. Termasuk dengan membayar," ujar Saidiman.

Menurut Saidiman, persoalannya saat ini adalah perundungan yang dilakukan terhadap influencer yang telah mempromosikan RUU Ciptaker tersebut. Seperti kasus salah satu artis yang meminta maaf dan dicaci-maki setiap saat setelah posting dukungan pada RUU Cipta Kerja.

"Itu tekanan yang tidak pantas untuk dia," ujar Saidiman.

Saidiman mengakui, RUU Ciptaker adalah inisiatif pemerintah untuk meningkat pertumbuhan ekonomi, terutama untuk membuka lapangan kerja yang luas. Catatan SMRC, sebelum wabah virus Corona (Covid-19) melanda, ada tujuh juta penganggur dan dua juta pencari kerja baru tiap tahun dan selama Covid-19, menurut data survei SMRC, ada 29 juta orang kena PHK.

"Jadi RUU ini sangat dibutuhkan agar investasi masuk dan lapangan kerja terbuka," tutur Saidiman.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2053 seconds (0.1#10.140)