Tim Hukum AMIN Sebut Keputusan KPU Belum Final, Bisa Dibatalkan MK
Rabu, 03 April 2024 - 16:33 WIB
loading...
A
A
A
Heru meminta pasangan yang ditetapkan unggul jangan terlampau bergembira. Dia menyebut ada potensi dibatalkannya pemenang Pilpres 2024 oleh MK.
"Karena belum tentu loh keputusan KPU mengenai penetapan hasil ini akan berlanjut dengan penetapan pasangan calon terpilih, masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi baik atas dasar alasan pelanggaran Sirekap atau dasar alasan pelanggaran persyaratan calon," ucap Heru.
Oleh karena itu lanjut Heru, narasi membentuk koalisi termasuk pembicaraan mengenai jabatan menteri mesti ditunda. "Kalau PSU (pemungutan suara ulang) gimana? Bisa berubah komposisinya," ucapnya.
Tim Hukum Nasional AMIN mengajukan beberapa tuntunan dalam petitum permohonan perkara perselisihan hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Beberapa tuntutannya antara lain menyatakan batal berlakunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Selanjutnya menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024 hingga memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.
"Karena belum tentu loh keputusan KPU mengenai penetapan hasil ini akan berlanjut dengan penetapan pasangan calon terpilih, masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi baik atas dasar alasan pelanggaran Sirekap atau dasar alasan pelanggaran persyaratan calon," ucap Heru.
Oleh karena itu lanjut Heru, narasi membentuk koalisi termasuk pembicaraan mengenai jabatan menteri mesti ditunda. "Kalau PSU (pemungutan suara ulang) gimana? Bisa berubah komposisinya," ucapnya.
Tim Hukum Nasional AMIN mengajukan beberapa tuntunan dalam petitum permohonan perkara perselisihan hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Beberapa tuntutannya antara lain menyatakan batal berlakunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Selanjutnya menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024 hingga memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.
(maf)
Lihat Juga :