Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Senin, 22 Juni 2026 - 12:44 WIB
loading...
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi menyatakan tak akan mundur dalam menggugat keputusan KPU terkait penetapan Capres pada Pemilu 2014 dan 2019. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi menyatakan tak akan mundur dalam menggugat keputusan KPU terkait penetapan calonan presiden (Capres) pada Pemilu 2014 dan 2019. Meski sempat dinyatakan ditolak (dismissal) oleh majelis hakim pada persidangan sebelumnya, Bonatua mengaku telah mengantongi bukti baru (novum) untuk mematahkan argumen kedaluwarsa dari hakim.
Sebelumnya, majelis hakim menolak menyidangkan perkara tersebut dengan alasan objek gugatan bukan merupakan sengketa pemilu yang menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Melainkan dinilai telah melewati batas waktu (kedaluwarsa) karena menyangkut peristiwa pemilu tahun 2014 dan 2018/2019.
Baca juga: Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
"Kita kan sudah bilang di di sidang waktu itu bahwa saya baru dapat bukti dari KPU. Itu pun saya bersidang enam bulan baru mendapatkan barang bukti ini. Terus kalau enggak dapat-dapat barang bukti, lantas ini enggak enggak boleh disidangkan?" ujar Bonatua di PTUN Jakarta, Senin (22/6/2026).
Bonatua pun membantah argumen bahwa gugatan ini merupakan sengketa pemilu. Ia menegaskan, gugatan ini tidak menuntut hasil pemilu, melainkan keputusan ketatausahaan.
Sebelumnya, majelis hakim menolak menyidangkan perkara tersebut dengan alasan objek gugatan bukan merupakan sengketa pemilu yang menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Melainkan dinilai telah melewati batas waktu (kedaluwarsa) karena menyangkut peristiwa pemilu tahun 2014 dan 2018/2019.
Baca juga: Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
"Kita kan sudah bilang di di sidang waktu itu bahwa saya baru dapat bukti dari KPU. Itu pun saya bersidang enam bulan baru mendapatkan barang bukti ini. Terus kalau enggak dapat-dapat barang bukti, lantas ini enggak enggak boleh disidangkan?" ujar Bonatua di PTUN Jakarta, Senin (22/6/2026).
Bonatua pun membantah argumen bahwa gugatan ini merupakan sengketa pemilu. Ia menegaskan, gugatan ini tidak menuntut hasil pemilu, melainkan keputusan ketatausahaan.
Lihat Juga :