Tim Hukum AMIN Sebut Keputusan KPU Belum Final, Bisa Dibatalkan MK
Rabu, 03 April 2024 - 16:33 WIB
loading...
Anggota Tim Hukum Nasional AMIN Heru Widodo mewanti-wanti paslon yang telah ditetapkan menang oleh KPU dalam Pilpres 2024 agar tak bereuforia terlalu tinggi. Foto/Gedung MK/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Heru Widodo mewanti-wanti pasangan calon (paslon) yang telah ditetapkan menang oleh KPU dalam Pilpres 2024 agar tidak bereuforia terlalu tinggi. Hal ini karena ketetapan KPU tersebut belum bersifat final.
Hal tersebut lanjut Heru, karena hasil penetapan KPU masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.
"Kami menyampaikan, bahwa keputusan KPU mengenai penetapan perolehan suara itu belum final, masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Heru di Gedung MK, Rabu (3/4/2024).
"Jadi jangan euforia dulu pasangan calon yang saat ini unggul suaranya," tambahnya.Baca juga: Resmi! Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024
Sebagaimana diketahui, pada 20 Maret 2024, KPU telah menetapkan pasangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pada Pilpres 2024. Pasangan itu memperoleh 96.214.691 suara sah atau setara 58,6 persen.
Hal tersebut lanjut Heru, karena hasil penetapan KPU masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.
"Kami menyampaikan, bahwa keputusan KPU mengenai penetapan perolehan suara itu belum final, masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Heru di Gedung MK, Rabu (3/4/2024).
"Jadi jangan euforia dulu pasangan calon yang saat ini unggul suaranya," tambahnya.Baca juga: Resmi! Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024
Sebagaimana diketahui, pada 20 Maret 2024, KPU telah menetapkan pasangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pada Pilpres 2024. Pasangan itu memperoleh 96.214.691 suara sah atau setara 58,6 persen.
Lihat Juga :