Tim Hukum AMIN Sebut Keputusan KPU Belum Final, Bisa Dibatalkan MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Heru Widodo mewanti-wanti pasangan calon (paslon) yang telah ditetapkan menang oleh KPU dalam Pilpres 2024 agar tidak bereuforia terlalu tinggi. Hal ini karena ketetapan KPU tersebut belum bersifat final.
Hal tersebut lanjut Heru, karena hasil penetapan KPU masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.
"Kami menyampaikan, bahwa keputusan KPU mengenai penetapan perolehan suara itu belum final, masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Heru di Gedung MK, Rabu (3/4/2024).
"Jadi jangan euforia dulu pasangan calon yang saat ini unggul suaranya," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, pada 20 Maret 2024, KPU telah menetapkan pasangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pada Pilpres 2024. Pasangan itu memperoleh 96.214.691 suara sah atau setara 58,6 persen.
Heru meminta pasangan yang ditetapkan unggul jangan terlampau bergembira. Dia menyebut ada potensi dibatalkannya pemenang Pilpres 2024 oleh MK.
"Karena belum tentu loh keputusan KPU mengenai penetapan hasil ini akan berlanjut dengan penetapan pasangan calon terpilih, masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi baik atas dasar alasan pelanggaran Sirekap atau dasar alasan pelanggaran persyaratan calon," ucap Heru.
Oleh karena itu lanjut Heru, narasi membentuk koalisi termasuk pembicaraan mengenai jabatan menteri mesti ditunda. "Kalau PSU (pemungutan suara ulang) gimana? Bisa berubah komposisinya," ucapnya.
Tim Hukum Nasional AMIN mengajukan beberapa tuntunan dalam petitum permohonan perkara perselisihan hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Beberapa tuntutannya antara lain menyatakan batal berlakunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Selanjutnya menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024 hingga memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.
Hal tersebut lanjut Heru, karena hasil penetapan KPU masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.
"Kami menyampaikan, bahwa keputusan KPU mengenai penetapan perolehan suara itu belum final, masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Heru di Gedung MK, Rabu (3/4/2024).
"Jadi jangan euforia dulu pasangan calon yang saat ini unggul suaranya," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, pada 20 Maret 2024, KPU telah menetapkan pasangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pada Pilpres 2024. Pasangan itu memperoleh 96.214.691 suara sah atau setara 58,6 persen.
Heru meminta pasangan yang ditetapkan unggul jangan terlampau bergembira. Dia menyebut ada potensi dibatalkannya pemenang Pilpres 2024 oleh MK.
"Karena belum tentu loh keputusan KPU mengenai penetapan hasil ini akan berlanjut dengan penetapan pasangan calon terpilih, masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi baik atas dasar alasan pelanggaran Sirekap atau dasar alasan pelanggaran persyaratan calon," ucap Heru.
Oleh karena itu lanjut Heru, narasi membentuk koalisi termasuk pembicaraan mengenai jabatan menteri mesti ditunda. "Kalau PSU (pemungutan suara ulang) gimana? Bisa berubah komposisinya," ucapnya.
Tim Hukum Nasional AMIN mengajukan beberapa tuntunan dalam petitum permohonan perkara perselisihan hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Beberapa tuntutannya antara lain menyatakan batal berlakunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Selanjutnya menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024 hingga memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.
(maf)