Tim Hukum AMIN Sebut Keputusan KPU Belum Final, Bisa Dibatalkan MK

Rabu, 03 April 2024 - 16:33 WIB
loading...
Tim Hukum AMIN Sebut...
Anggota Tim Hukum Nasional AMIN Heru Widodo mewanti-wanti paslon yang telah ditetapkan menang oleh KPU dalam Pilpres 2024 agar tak bereuforia terlalu tinggi. Foto/Gedung MK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Heru Widodo mewanti-wanti pasangan calon (paslon) yang telah ditetapkan menang oleh KPU dalam Pilpres 2024 agar tidak bereuforia terlalu tinggi. Hal ini karena ketetapan KPU tersebut belum bersifat final.

Hal tersebut lanjut Heru, karena hasil penetapan KPU masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.

"Kami menyampaikan, bahwa keputusan KPU mengenai penetapan perolehan suara itu belum final, masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Heru di Gedung MK, Rabu (3/4/2024).

"Jadi jangan euforia dulu pasangan calon yang saat ini unggul suaranya," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, pada 20 Maret 2024, KPU telah menetapkan pasangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pada Pilpres 2024. Pasangan itu memperoleh 96.214.691 suara sah atau setara 58,6 persen.

Heru meminta pasangan yang ditetapkan unggul jangan terlampau bergembira. Dia menyebut ada potensi dibatalkannya pemenang Pilpres 2024 oleh MK.

"Karena belum tentu loh keputusan KPU mengenai penetapan hasil ini akan berlanjut dengan penetapan pasangan calon terpilih, masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi baik atas dasar alasan pelanggaran Sirekap atau dasar alasan pelanggaran persyaratan calon," ucap Heru.

Oleh karena itu lanjut Heru, narasi membentuk koalisi termasuk pembicaraan mengenai jabatan menteri mesti ditunda. "Kalau PSU (pemungutan suara ulang) gimana? Bisa berubah komposisinya," ucapnya.

Tim Hukum Nasional AMIN mengajukan beberapa tuntunan dalam petitum permohonan perkara perselisihan hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Beberapa tuntutannya antara lain menyatakan batal berlakunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Selanjutnya menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024 hingga memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1620 seconds (0.1#10.140)