Tim Hukum AMIN Sebut Keputusan KPU Belum Final, Bisa Dibatalkan MK

Rabu, 03 April 2024 - 16:33 WIB
loading...
Tim Hukum AMIN Sebut...
Anggota Tim Hukum Nasional AMIN Heru Widodo mewanti-wanti paslon yang telah ditetapkan menang oleh KPU dalam Pilpres 2024 agar tak bereuforia terlalu tinggi. Foto/Gedung MK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Heru Widodo mewanti-wanti pasangan calon (paslon) yang telah ditetapkan menang oleh KPU dalam Pilpres 2024 agar tidak bereuforia terlalu tinggi. Hal ini karena ketetapan KPU tersebut belum bersifat final.

Hal tersebut lanjut Heru, karena hasil penetapan KPU masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.

"Kami menyampaikan, bahwa keputusan KPU mengenai penetapan perolehan suara itu belum final, masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Heru di Gedung MK, Rabu (3/4/2024).

"Jadi jangan euforia dulu pasangan calon yang saat ini unggul suaranya," tambahnya.Baca juga: Resmi! Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024

Sebagaimana diketahui, pada 20 Maret 2024, KPU telah menetapkan pasangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pada Pilpres 2024. Pasangan itu memperoleh 96.214.691 suara sah atau setara 58,6 persen.

Heru meminta pasangan yang ditetapkan unggul jangan terlampau bergembira. Dia menyebut ada potensi dibatalkannya pemenang Pilpres 2024 oleh MK.

"Karena belum tentu loh keputusan KPU mengenai penetapan hasil ini akan berlanjut dengan penetapan pasangan calon terpilih, masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi baik atas dasar alasan pelanggaran Sirekap atau dasar alasan pelanggaran persyaratan calon," ucap Heru.

Oleh karena itu lanjut Heru, narasi membentuk koalisi termasuk pembicaraan mengenai jabatan menteri mesti ditunda. "Kalau PSU (pemungutan suara ulang) gimana? Bisa berubah komposisinya," ucapnya.

Tim Hukum Nasional AMIN mengajukan beberapa tuntunan dalam petitum permohonan perkara perselisihan hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Beberapa tuntutannya antara lain menyatakan batal berlakunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Selanjutnya menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024 hingga memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
Rekomendasi
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Warga Moskow Sudah Merasakan...
Warga Moskow Sudah Merasakan Perang Ukraina di Depan Halaman Rumah
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Mayoritas Warga Israel...
Mayoritas Warga Israel Sebut Zionis Belum Mampu Kalahkan Hamas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved