Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Kamis, 02 Juli 2026 - 15:52 WIB
loading...
Kejagung resmi melayangkan banding atas vonis 10 tahun mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto/SindoNews/aldhi chandra
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melayangkan banding atas vonis 10 tahun mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, upaya banding dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Tim Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor, dan pada hari ini Tim Penuntut Umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Anang saat ditemui di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Anang tak menjelaskan dasar pertimbangan pengajuan banding. Namun, Anang menilai, upaya banding itu dilakukan lantaran ada hal yang belum diakomodir oleh majelis hakim.
Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
"Ya nanti, yang penting hari ini menyatakan sikap dulu. Tentunya apa yang yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu kita akan ajukan. Termasuk nanti yang ibaratnya mungkin bisa salah satunya terkait dengan penahanan seperti apa nanti ya," terang Anang.
Terlepas dari itu, Anang menyampaikan, pihaknya menghormati segala keputusan majelis hakim. "Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan yang telah ditetapkan, namun kami mengajukan, pada hari ini tim penuntut mengajukan upaya hukum banding," pungkasnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, upaya banding dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Tim Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor, dan pada hari ini Tim Penuntut Umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Anang saat ditemui di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Anang tak menjelaskan dasar pertimbangan pengajuan banding. Namun, Anang menilai, upaya banding itu dilakukan lantaran ada hal yang belum diakomodir oleh majelis hakim.
Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
"Ya nanti, yang penting hari ini menyatakan sikap dulu. Tentunya apa yang yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu kita akan ajukan. Termasuk nanti yang ibaratnya mungkin bisa salah satunya terkait dengan penahanan seperti apa nanti ya," terang Anang.
Terlepas dari itu, Anang menyampaikan, pihaknya menghormati segala keputusan majelis hakim. "Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan yang telah ditetapkan, namun kami mengajukan, pada hari ini tim penuntut mengajukan upaya hukum banding," pungkasnya.
Lihat Juga :