Pakar Hukum Tata Negara: Presiden hingga Kades Berpotensi Lakukan Pelanggaran Terstruktur
Selasa, 02 April 2024 - 10:04 WIB
loading...
A
A
A
Charles mencontohkan pada Pilpres 2014 saat Jokowi berhadapan dengan Prabowo. Pilpres dimenangkan oleh Jokowi dan Prabowo menggugat ke MK dengan dalil pelanggaran yang mengarah kepada penyelenggara pemilu. Padahal, waktu itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih menjabat presiden.
Kemudian, pada Pilpres 2019 dan dimenangkan lagi Jokowi. Prabowo menggugat ke MK dengan dalil adanya pelanggaran yang dilakukan aparat pemerintah dalam hal ini Jokowi sebagai presiden petahana.
"Tadi saya sudah katakan bukan mahkamah tidak memeriksa perkara itu, bukan mahkamah tidak menyatakan bahwa dia tidak berwenang, bukan mahkamah menyatakan dia tidak berwenang, tapi lebih kepada tidak terbuktinya dugaan pelanggaran TSM ketika 2019," ujar Charles.
Meskipun adanya putusan DKPP hingga Bawaslu, MK berwenang memeriksa adanya pelanggaran TSM yang dilakukan baik penyelenggara pemilu maupun aparat pemerintah.
"MK bukanlah lembaga pembanding dari putusan Bawaslu, bukanlah upaya banding, bukanlah upaya kasasi semacam itu, tapi memeriksa secara keseluruhan terhadap fakta-fakta persidangan," katanya.
Kemudian, pada Pilpres 2019 dan dimenangkan lagi Jokowi. Prabowo menggugat ke MK dengan dalil adanya pelanggaran yang dilakukan aparat pemerintah dalam hal ini Jokowi sebagai presiden petahana.
"Tadi saya sudah katakan bukan mahkamah tidak memeriksa perkara itu, bukan mahkamah tidak menyatakan bahwa dia tidak berwenang, bukan mahkamah menyatakan dia tidak berwenang, tapi lebih kepada tidak terbuktinya dugaan pelanggaran TSM ketika 2019," ujar Charles.
Meskipun adanya putusan DKPP hingga Bawaslu, MK berwenang memeriksa adanya pelanggaran TSM yang dilakukan baik penyelenggara pemilu maupun aparat pemerintah.
"MK bukanlah lembaga pembanding dari putusan Bawaslu, bukanlah upaya banding, bukanlah upaya kasasi semacam itu, tapi memeriksa secara keseluruhan terhadap fakta-fakta persidangan," katanya.
(jon)
Lihat Juga :