Pakar Hukum Tata Negara: Presiden hingga Kades Berpotensi Lakukan Pelanggaran Terstruktur

Selasa, 02 April 2024 - 10:04 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara:...
Pakar Hukum Tata Negara Charles Simabura dihadirkan sebagai ahli oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud saat sidang PHPU Pilpres 2024 di MK, Selasa (2/4/2024). Foto: MK
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Charles Simabura sebagai ahli yang dihadirkan Tim Hukum Ganjar-Mahfud MD menuturkan aparat pemerintah mulai dari presiden hingga kepala desa berpotensi melakukan pelanggaran secara terstruktur pada pemilu ataupun Pilpres 2024.

"Pihak-pihak yang potensial melakukan pelanggaran TSM itu dirumuskan secara jelas di dalam undang-undang pilkada, undang-undang pemilu ada unsur terstruktur. Siapa itu struktur, aparat pemerintah dan penyelenggara pemilu," ujar Charles saat menjadi ahli capres cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud di MK, Selasa (2/4/2024).

Baca juga: 4 Menteri Tak Perlu Izin Presiden Jokowi untuk Bersaksi di MK

"Artinya kalau kita urai siapa itu aparat pemerintah mulai dari presiden sampai jajaran di bawahnya sampai kepala desa itu adalah pihak-pihak yang potensial melakukan pelanggaran secara terstruktur. Secara sadar politik hukum kita memang mengarahkan ke situ," tambahnya.


Menurut dia, faktanya dalam setiap penyelenggaraan pemilu yang melakukan pelanggaran terstruktur adalah dua pihak, yakni penyelenggara pemilu atau aparat pemerintah.

Charles mencontohkan pada Pilpres 2014 saat Jokowi berhadapan dengan Prabowo. Pilpres dimenangkan oleh Jokowi dan Prabowo menggugat ke MK dengan dalil pelanggaran yang mengarah kepada penyelenggara pemilu. Padahal, waktu itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih menjabat presiden.

Kemudian, pada Pilpres 2019 dan dimenangkan lagi Jokowi. Prabowo menggugat ke MK dengan dalil adanya pelanggaran yang dilakukan aparat pemerintah dalam hal ini Jokowi sebagai presiden petahana.

"Tadi saya sudah katakan bukan mahkamah tidak memeriksa perkara itu, bukan mahkamah tidak menyatakan bahwa dia tidak berwenang, bukan mahkamah menyatakan dia tidak berwenang, tapi lebih kepada tidak terbuktinya dugaan pelanggaran TSM ketika 2019," ujar Charles.

Meskipun adanya putusan DKPP hingga Bawaslu, MK berwenang memeriksa adanya pelanggaran TSM yang dilakukan baik penyelenggara pemilu maupun aparat pemerintah.

"MK bukanlah lembaga pembanding dari putusan Bawaslu, bukanlah upaya banding, bukanlah upaya kasasi semacam itu, tapi memeriksa secara keseluruhan terhadap fakta-fakta persidangan," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Israel Intervensi Pilpres...
Israel Intervensi Pilpres Kolombia, Ini 4 Faktanya
Profil Abelardo De La...
Profil Abelardo De La Espriella, Pengacara Berjam Tangan Mewah yang Jadi Presiden Baru Kolombia
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Rekomendasi
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
Keuskupan Agung Katolik...
Keuskupan Agung Katolik AS akan Bayar Rp7 Triliun pada Para Korban Pelecehan Seksual Anak
Berita Terkini
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Berjasa Besar bagi Bahasa...
Berjasa Besar bagi Bahasa dan Budaya, Sutan Takdir Alisjahbana Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Infografis
4 Presiden Indonesia...
4 Presiden Indonesia Lahir Bulan Juni, Soekarno hingga Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved