Pakar Hukum Tata Negara: Presiden hingga Kades Berpotensi Lakukan Pelanggaran Terstruktur
Selasa, 02 April 2024 - 10:04 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara Charles Simabura dihadirkan sebagai ahli oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud saat sidang PHPU Pilpres 2024 di MK, Selasa (2/4/2024). Foto: MK
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Charles Simabura sebagai ahli yang dihadirkan Tim Hukum Ganjar-Mahfud MD menuturkan aparat pemerintah mulai dari presiden hingga kepala desa berpotensi melakukan pelanggaran secara terstruktur pada pemilu ataupun Pilpres 2024.
"Pihak-pihak yang potensial melakukan pelanggaran TSM itu dirumuskan secara jelas di dalam undang-undang pilkada, undang-undang pemilu ada unsur terstruktur. Siapa itu struktur, aparat pemerintah dan penyelenggara pemilu," ujar Charles saat menjadi ahli capres cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud di MK, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: 4 Menteri Tak Perlu Izin Presiden Jokowi untuk Bersaksi di MK
"Artinya kalau kita urai siapa itu aparat pemerintah mulai dari presiden sampai jajaran di bawahnya sampai kepala desa itu adalah pihak-pihak yang potensial melakukan pelanggaran secara terstruktur. Secara sadar politik hukum kita memang mengarahkan ke situ," tambahnya.
Menurut dia, faktanya dalam setiap penyelenggaraan pemilu yang melakukan pelanggaran terstruktur adalah dua pihak, yakni penyelenggara pemilu atau aparat pemerintah.
"Pihak-pihak yang potensial melakukan pelanggaran TSM itu dirumuskan secara jelas di dalam undang-undang pilkada, undang-undang pemilu ada unsur terstruktur. Siapa itu struktur, aparat pemerintah dan penyelenggara pemilu," ujar Charles saat menjadi ahli capres cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud di MK, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: 4 Menteri Tak Perlu Izin Presiden Jokowi untuk Bersaksi di MK
"Artinya kalau kita urai siapa itu aparat pemerintah mulai dari presiden sampai jajaran di bawahnya sampai kepala desa itu adalah pihak-pihak yang potensial melakukan pelanggaran secara terstruktur. Secara sadar politik hukum kita memang mengarahkan ke situ," tambahnya.
Menurut dia, faktanya dalam setiap penyelenggaraan pemilu yang melakukan pelanggaran terstruktur adalah dua pihak, yakni penyelenggara pemilu atau aparat pemerintah.
Lihat Juga :