Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tolak Disebut Salah Kamar, Ingatkan Sejarah Perluasan Peran MK

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:49 WIB
loading...
Tim Hukum Ganjar-Mahfud...
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kubunya disebut salah kamar. Foto/Arif Julianto/MPI
A A A
JAKARTA - Tim Hukum Ganjar-Mahfud menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kubunya disebut salah kamar. Sebaliknya, mereka menganggap Mahkamah Konstitusi (MK) justru memiliki peran mengadili itu.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyinggung Pasal 24 C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam frasa itu, kata Todung, perlu dimaknai secara luas.

Baca juga: Denny Indrayana Prediksi Gugatan Anies dan Ganjar Dikabulkan MK

"Saya menolak disebut salah kamar, kalau kita baca Pasal 24 C UUD 45 kita akan melihat frasa yang sangat luas, bahwa Mahkamah Konstitusi itu harus menyelesaikan semua sengketa pilpres dalam artian seluas-luasnya. Jadi tidak semata-mata tidak hanya menyelesaikan persoalan perolehan suara," ujar Todung kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).

Todung lantas mengingatkan peran-peran MK yang dilakukan sejak berdiri pada 2003 lalu. Salah satunya ialah peran MK yang menguji undang-undang sebelum tahun 2003.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Mengapa PM Sanae Takaichi...
Mengapa PM Sanae Takaichi Diproyeksikan Menang Pemilu Sela?
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Jenazah Ayatollah Khamenei...
Jenazah Ayatollah Khamenei Akan Dimakamkan pada 9 Juli
Tak Ingin Bernasib seperti...
Tak Ingin Bernasib seperti Ukraina, Polandia Operasikan Jet Tempur Siluman
Promosikan Startup ke...
Promosikan Startup ke Dunia, Indonesia Gabung London Tech Week
Berita Terkini
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Infografis
Ganjar-Mahfud Komitmen...
Ganjar-Mahfud Komitmen Lewat E-Budgeting dan E-Planning
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved