Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tolak Disebut Salah Kamar, Ingatkan Sejarah Perluasan Peran MK
Kamis, 28 Maret 2024 - 20:49 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Todung, seharusnya MK tidak berwenang menguji undang-undang tersebut. Namun demikian, MK tetap meluaskan kewenangannya demi konstitusi Indonesia.
"Jadi menurut saya mereka yang tidak teliti membaca itu, akan menganggap hal ini hanya terkait perolehan suara. Tapi sebetulnya tidak, TSM masuk ke dalam kewenangan konstitusi," jelas Todung.
Pada sidang kedua gugatan Pilpres 2024, KPU selaku termohon membacakan eksepsi. Dalam eksepsi KPU yang dibacakan oleh Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim menuturkan dalil Ganjar-Mahfud terkait adanya praktik nepotisme pada pelaksanaan Pilpres 2024 sesuai dengan definisi pelanggaran administratif pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Kesesuaian tersebut setidak-tidaknya sama-sama menguak adanya perbuatan, adanya subyek yang melakukan, penyelenggara negara, aparat pemerintah, penyelenggara pemilu, adanya perencanaan yang matang, dan adanya perbuatan yang melawan hukum," ujar Hifdzil di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Dia menegaskan bahwa perbuatan yang diduga nepotisme tersebut harus ditangani oleh Bawaslu, bukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai dengan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Jadi menurut saya mereka yang tidak teliti membaca itu, akan menganggap hal ini hanya terkait perolehan suara. Tapi sebetulnya tidak, TSM masuk ke dalam kewenangan konstitusi," jelas Todung.
Pada sidang kedua gugatan Pilpres 2024, KPU selaku termohon membacakan eksepsi. Dalam eksepsi KPU yang dibacakan oleh Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim menuturkan dalil Ganjar-Mahfud terkait adanya praktik nepotisme pada pelaksanaan Pilpres 2024 sesuai dengan definisi pelanggaran administratif pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Kesesuaian tersebut setidak-tidaknya sama-sama menguak adanya perbuatan, adanya subyek yang melakukan, penyelenggara negara, aparat pemerintah, penyelenggara pemilu, adanya perencanaan yang matang, dan adanya perbuatan yang melawan hukum," ujar Hifdzil di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Dia menegaskan bahwa perbuatan yang diduga nepotisme tersebut harus ditangani oleh Bawaslu, bukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai dengan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Lihat Juga :