Denny Indrayana Prediksi Gugatan Anies dan Ganjar Dikabulkan MK

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:14 WIB
loading...
Denny Indrayana Prediksi...
Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana memprediksi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana memprediksi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Perkiraan Denny didasari atas posita permohonan dan juga alat bukti.

“Prediksi saya, ada potensi permohonan Paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Denny dikutip dari akun pribadi X miliknya @dennyindrayana, Rabu (27/3/2024).

Ia juga menilai, komposisi majelis hakim MK yang mengadili permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) itu juga menjadi faktor permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bakal dikabulkan.



"Prediksi itu dilandaskan bukan hanya pada argumentasi di dalam posita permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 01 dan 03, tetapi lebih jauh setelah mencermati komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024," terang Denny.

Dengan komposisi hakim tanpa Anwar Usman, Denny berkata, hanya butuh empat majelis gugatan itu bisa dikabulkan oleh MK. Namun, ia menilai sikap Ketua MK Suhartoyo harus pada sikap mengabulkan gugatan.

"Dengan majelis yang hanya delapan orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, maka dibutuhkan minimal 4 hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi," terang Denny.

Kendati demikian, Denny tak bisa pastikan gugatan itu bisa sepenuhnya dikabulkan oleh MK. "Apakah prediksi itu menjadi kenyataan? Kita lihat saat putusan dibacakan beberapa hari ke depan," tandasnya.

Sekadar informasi, MK telah menggelar sidang perdana permohonan PHPU, Rabu (27/3/2024). Dalam sidang itu, kubu 01 dan 03 melayangkan petitum agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Mereka juga meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Prabowo-Gibran sebagai Peserta Pilpres 2024. Mereka juga meminta agar MK bisa memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1570 seconds (0.1#10.140)