Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap Nepotisme Tidak Boleh Ditoleransi, Ini Alasannya
Rabu, 27 Maret 2024 - 19:25 WIB
loading...
Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Annisa Ismail membeberkan 3 alasan nepotisme tidak boleh ditoleransi. Foto/Tangkapan layar YouTube MK
A
A
A
JAKARTA - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Annisa Ismail membeberkan 3 alasan nepotisme tidak boleh ditoleransi. Annisa menilai nepotisme sebagai bentuk pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak boleh sama sekali ditoleransi keberadaannya.
Sebab, hal itu melanggar asas pelaksanaan pemilu khususnya asas bebas, jujur, dan adil. “Dan karenanya menghasilkan pemilu yang tidak berpegang pada nilai konstitusi, padahal pemilu seyogianya berpegang pada nilai konstitusi agar dapat mencerminkan kehendak rakyat sebagaimana dipertimbangkan berbagai negara di Malawi, Zimbabwe dan Austria,” kata Annisa, Rabu (27/3/2024).
Penyebab kedua, kata Annisa, Undang-Undang Tentang Pemilu mendesain dua jenis pelanggaran berdasarkan skala untuk pelanggaran administrasi pemilu dan pelanggaran berdasarkan jenis untuk politik uang. “Nepotisme seyogianya digolongkan sebagai bentuk pelanggaran TSM berdasarkan jenis, yang artinya keberadaannya sekecil apa pun harus dilihat sebagai pelanggaran berjenis TSM karena akibat dan pelakunya menyerupai money politics,” ungkapnya.
Baca juga: Mahfud MD: Berani Apa Enggak Kembalikan Muruah MK?
Sebab, hal itu melanggar asas pelaksanaan pemilu khususnya asas bebas, jujur, dan adil. “Dan karenanya menghasilkan pemilu yang tidak berpegang pada nilai konstitusi, padahal pemilu seyogianya berpegang pada nilai konstitusi agar dapat mencerminkan kehendak rakyat sebagaimana dipertimbangkan berbagai negara di Malawi, Zimbabwe dan Austria,” kata Annisa, Rabu (27/3/2024).
Penyebab kedua, kata Annisa, Undang-Undang Tentang Pemilu mendesain dua jenis pelanggaran berdasarkan skala untuk pelanggaran administrasi pemilu dan pelanggaran berdasarkan jenis untuk politik uang. “Nepotisme seyogianya digolongkan sebagai bentuk pelanggaran TSM berdasarkan jenis, yang artinya keberadaannya sekecil apa pun harus dilihat sebagai pelanggaran berjenis TSM karena akibat dan pelakunya menyerupai money politics,” ungkapnya.
Baca juga: Mahfud MD: Berani Apa Enggak Kembalikan Muruah MK?
Lihat Juga :