Program YESS Memperkuat Agribisnis Petani Milenial Melalui Kelembagaan Ekonomi Petani
Minggu, 24 Maret 2024 - 22:05 WIB
loading...
A
A
A
Karakter petani milenial yang adaptif teknologi dan mampu menerapkan smart farming akan mampu meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pertanian dan memberikan pendapatan yang layak bagi kehidupannya. Pemberikan pelatihan agribisnis mulai dari usaha hulu hingga hilir sangat diperlukan oleh petani milenial, termasuk literasi keuangan agar mampu mengakses sumber permodalan dan layanan keuangan/perbankan. Upaya memperkuat agribisnis petani milenial berbasis kluster komoditas dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Peningkatan Kapasitas Petani Milenial
Pengelolaan produksi hingga panen, pascapanen, pengolahan, pemenuhan persyaratan keamanan dan mutu, pemasaran, serta pengembangan usaha pertanian akan menuntut kemampuan SDM pertanian yang handal, untuk itu dapat dilakukan:
a. bimbingan teknis tematik dan kolaboratif dengan pelibatan multistakeholders, baik yang bersifat teknis pertanian maupun manajemen seperti literasi keuangan, pemasaran, pengemasan, contract farming, dan pengelolaan kebun/ lahan/ unit pengolahan hasil, dan lain-lain;
b. penempatan magang pelaku usaha di lokasi usaha yang lebih maju untuk mengadopsi proses bisnis maupun teknologi yang dilakukan;
c. digitalisasi pelatihan/ bimbingan teknis melalui e-learning/ platform digital dengan pendekatan komunitas (community based);
d. transfer inovasi teknologi berbasis teknologi tepat guna, untuk meningkatkan kualitas dan ragam produk sesuai kebutuhan pasar dan meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk.
2. Penguatan Hilirisasi Produk Pertanian
Hilirisasi produk dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing, serta nilai ekonomis produk melalui pengelolaan pasca panen dan proses pengolahan hingga tersaji dan dikonsumsi oleh konsumen. Hilirisasi didasarkan pada potensi pasar dan keunikan produk sehingga dapat menyasar pada berbagai segmen konsumen/ pasar.
3. Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani
Agribisnis petani milenial berbasis kluster komoditas memerlukan sinergitas para pihak untuk mendukung pengelolaan hulu hingga hilir secara terpadu oleh kelembagaan ekonomi petani. Kelembagaan ekonomi petani adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan usahatani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usahatani, baik yang berbadan hukum maupun yang belum berbadan hukum. Kelembagaan ekonomi petani juga perlu ditingkatkan menjadi kelembagaan yang kuat dan mandiri sehingga berdampak terhadap akselerasi pengembangan sosial ekonomi petani, aksesibilitas pada informasi pertanian, aksesibilitas pada sumber permodalan, infrastruktur dan pasar, adopsi teknologi pertanian, serta jejaring kerjasama kemitraan sehingga berdaya saing, produktif, berkelanjutan dan mampu meningkatkan nilai tawarnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2020 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berbasis Korporasi Petani dijelaskan bahwa Kawasan Pertanian adalah gabungan dari sentra-sentra pertanian yang memenuhi batas minimal skala ekonomi pengusahaan dan efektivitas manajemen pembangunan wilayah secara berkelanjutan serta terkait secara fungsional dalam hal potensi sumber daya alam, kondisi sosial budaya, faktor produksi dan keberadaan infrastruktur penunjang. Sedangkan, korporasi petani adalah kelembagaan ekonomi petani berbadan hukum berbentuk koperasi atau badan hukum lain dengan sebagian besar kepemilikan modal dimiliki oleh petani. Dengan demikian penguatan agribisnis petani milenial berbasis kluster komoditas akan dapat menjadi rintisan pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani yang dikembangkan dengan strategi memberdayakan dan mengkorporasikan petani.
4. Penataan Rantai Pasok dan Perluasan Akses Pasar
Saat ini petani sebagai produsen dihadapkan dengan kondisi konsumen yang cerdas dan sangat kritis terhadap segala sesuatu yang menyangkut pembelian produk. Konsumen menginginkan produk yang dibeli memiliki kualitas yang baik, murah dan cepat (better, cheaper, faster). Keinginan tersebut dapat dipenuhi dengan adanya manajemen yang baik di dalam rantai pasok. Seluruh aktor yang berada di sepanjang rantai pasok harus saling terintegrasi karena persaingan tidak lagi terjadi antara pelaku usaha secara individu, tetapi antar rantai pasok.
1. Peningkatan Kapasitas Petani Milenial
Pengelolaan produksi hingga panen, pascapanen, pengolahan, pemenuhan persyaratan keamanan dan mutu, pemasaran, serta pengembangan usaha pertanian akan menuntut kemampuan SDM pertanian yang handal, untuk itu dapat dilakukan:
a. bimbingan teknis tematik dan kolaboratif dengan pelibatan multistakeholders, baik yang bersifat teknis pertanian maupun manajemen seperti literasi keuangan, pemasaran, pengemasan, contract farming, dan pengelolaan kebun/ lahan/ unit pengolahan hasil, dan lain-lain;
b. penempatan magang pelaku usaha di lokasi usaha yang lebih maju untuk mengadopsi proses bisnis maupun teknologi yang dilakukan;
c. digitalisasi pelatihan/ bimbingan teknis melalui e-learning/ platform digital dengan pendekatan komunitas (community based);
d. transfer inovasi teknologi berbasis teknologi tepat guna, untuk meningkatkan kualitas dan ragam produk sesuai kebutuhan pasar dan meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk.
2. Penguatan Hilirisasi Produk Pertanian
Hilirisasi produk dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing, serta nilai ekonomis produk melalui pengelolaan pasca panen dan proses pengolahan hingga tersaji dan dikonsumsi oleh konsumen. Hilirisasi didasarkan pada potensi pasar dan keunikan produk sehingga dapat menyasar pada berbagai segmen konsumen/ pasar.
3. Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani
Agribisnis petani milenial berbasis kluster komoditas memerlukan sinergitas para pihak untuk mendukung pengelolaan hulu hingga hilir secara terpadu oleh kelembagaan ekonomi petani. Kelembagaan ekonomi petani adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan usahatani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usahatani, baik yang berbadan hukum maupun yang belum berbadan hukum. Kelembagaan ekonomi petani juga perlu ditingkatkan menjadi kelembagaan yang kuat dan mandiri sehingga berdampak terhadap akselerasi pengembangan sosial ekonomi petani, aksesibilitas pada informasi pertanian, aksesibilitas pada sumber permodalan, infrastruktur dan pasar, adopsi teknologi pertanian, serta jejaring kerjasama kemitraan sehingga berdaya saing, produktif, berkelanjutan dan mampu meningkatkan nilai tawarnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2020 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berbasis Korporasi Petani dijelaskan bahwa Kawasan Pertanian adalah gabungan dari sentra-sentra pertanian yang memenuhi batas minimal skala ekonomi pengusahaan dan efektivitas manajemen pembangunan wilayah secara berkelanjutan serta terkait secara fungsional dalam hal potensi sumber daya alam, kondisi sosial budaya, faktor produksi dan keberadaan infrastruktur penunjang. Sedangkan, korporasi petani adalah kelembagaan ekonomi petani berbadan hukum berbentuk koperasi atau badan hukum lain dengan sebagian besar kepemilikan modal dimiliki oleh petani. Dengan demikian penguatan agribisnis petani milenial berbasis kluster komoditas akan dapat menjadi rintisan pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani yang dikembangkan dengan strategi memberdayakan dan mengkorporasikan petani.
4. Penataan Rantai Pasok dan Perluasan Akses Pasar
Saat ini petani sebagai produsen dihadapkan dengan kondisi konsumen yang cerdas dan sangat kritis terhadap segala sesuatu yang menyangkut pembelian produk. Konsumen menginginkan produk yang dibeli memiliki kualitas yang baik, murah dan cepat (better, cheaper, faster). Keinginan tersebut dapat dipenuhi dengan adanya manajemen yang baik di dalam rantai pasok. Seluruh aktor yang berada di sepanjang rantai pasok harus saling terintegrasi karena persaingan tidak lagi terjadi antara pelaku usaha secara individu, tetapi antar rantai pasok.
Lihat Juga :