MK Resmi Terima Permohonan 251 Sengketa Pemilu 2024
Minggu, 24 Maret 2024 - 12:43 WIB
loading...
MK telah menerima 251 permohonan sengketa Pemilu 2024. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 251 pengajuan sengketa Pemilu 2024. Perkara tersebut dibagi menjadi tiga gugatan yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pilpres sebanyak dua perkara, sembilan perkara untuk DPD, serta 240 perkara DPRD/DPR.
Data tersebut diperoleh dari laman resmi mkri.id, Minggu (24/3/2024). Sebagai informasi, sidang gugatan PHPU akan dimulai Senin (25/3/2024). Untuk sidang gugatan pilpres akan dilaksanakan selama 14 hari yang dimulai sejak 25 Maret hingga 22 April 2024.
Baca juga: MK Terima 85 Permohonan Sengketa Pemilu 2024, Ini Rinciannya
Hingga saat ini, MK resmi menutup pendaftaran PHPU sejak Sabtu (23/3/2024) pukul 00.00 WIB untuk sengketa pilpres. Sedangkan sengketa pileg ditutup dua jam sebelumnya yakni pukul 22.19 WIB.
Sebelumnya, MK optimistis menyelesaikan sengketa pemilu 2024 dalam sidang PHPU tepat waktu yakni selama 14 hari.
Data tersebut diperoleh dari laman resmi mkri.id, Minggu (24/3/2024). Sebagai informasi, sidang gugatan PHPU akan dimulai Senin (25/3/2024). Untuk sidang gugatan pilpres akan dilaksanakan selama 14 hari yang dimulai sejak 25 Maret hingga 22 April 2024.
Baca juga: MK Terima 85 Permohonan Sengketa Pemilu 2024, Ini Rinciannya
Hingga saat ini, MK resmi menutup pendaftaran PHPU sejak Sabtu (23/3/2024) pukul 00.00 WIB untuk sengketa pilpres. Sedangkan sengketa pileg ditutup dua jam sebelumnya yakni pukul 22.19 WIB.
Sebelumnya, MK optimistis menyelesaikan sengketa pemilu 2024 dalam sidang PHPU tepat waktu yakni selama 14 hari.
Lihat Juga :