Guru Besar Hukum Pidana Prof Romli: 7 Kali Ikut Pemilu, Pilpres 2024 Paling Amburadul
loading...
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita menilai Pilpres 2024 merupakan pesta demokrasi paling buruk dan banyak diwarnai dengan kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Romli mengaku sudah mengikuti Pemilu sebanyak tujuh kali, dan pesta demokrasi kali ini yang paling hancur.
"Saya sudah tujuh kali ikut pemilu, saya lahir 44, jadi tahu. Ini yang paling amburadul. Biar KPU, Bawaslu, Polri mengatakan ini sudah lurus, ini kalau bahasa saya, ini govermental crime. Kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah. Pertanyaannya siapa yang bisa mengadili?" kata Romli dalam diskusi publik bertajuk 'Sirekap dan Kejahatan Pemilu 2024, Sebuah Konspirasi Politik' di Sekretariat Barikade 98, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).
Romli pun tiba pada kesimpulan pentingnya untuk memperkuat Undang-Undang Pemilu. Undang-Undang tersebut harus memuat soal sanksi yang tegas hingga pemecatan.
"Harus ada karena ini cuma peringatan sanksi administratif. Bayangkan pelanggaran terhadap hak rakyat berdaulat hanya dengan administratif. Membunuh orang satu saja mati, ini membunuh demokrasi 270 juta jiwa dibunuh, dikorupsilah, ini korupsi suara dan sistematis, terstruktur, dan masif. Nah kalau dilihat dari sudut itu, ini pengkhianatan terhadap konstitusi. Itu kena Undang-undang makar. Dia membuat persengkongkolan untuk meruntuhkan maruah negara," jelas dia.
Romli mencontohkan salah satunya ialah persekongkolan mengubah batas usia capres-cawapres. Di sisi lain, Romli juga menyarankan adanya lembaga independen untuk mengaudit proses pemilu atau lembaga hukum yang diisi dengan orang-orang berintegritas.
Romli menganggap pemilu tidak bisa dianggap sebagai momen untuk bermain-main. Karena itu, Undang-Undang yang mengaturnya harus dengan kesadaran semata-mata menjaga kedaulatan rakyat.
"Selama ini kedaulatan rakyat tidak pernah sebebas-bebasnya sebagaimana pemilu, orang nyoblos tidak ada yang mempengaruhi itu dijamin itu, ketika membaca norma-norma yang ada ini tidak serius, satu sisi dilarang presiden berkampanye tetapi di bawahnya dibilang boleh asal ini, asal itu," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, Sirekap pun pelaksanaannya bukan lagi bisa disebut pelanggaran, melainkan sudah tahap kejahatan. Dia menganalogikan Sirekap seperti sudah membunuh, mencuri, yang dari awal dipersiapkan untuk itu.
"Ini sistemnya yang terburu-buru, demokrasi kita belum siap, kenapa belum siap? 60% penduduk kita masih jauh dari standar pendidikan yang modern," kata dia.
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
"Saya sudah tujuh kali ikut pemilu, saya lahir 44, jadi tahu. Ini yang paling amburadul. Biar KPU, Bawaslu, Polri mengatakan ini sudah lurus, ini kalau bahasa saya, ini govermental crime. Kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah. Pertanyaannya siapa yang bisa mengadili?" kata Romli dalam diskusi publik bertajuk 'Sirekap dan Kejahatan Pemilu 2024, Sebuah Konspirasi Politik' di Sekretariat Barikade 98, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).
Romli pun tiba pada kesimpulan pentingnya untuk memperkuat Undang-Undang Pemilu. Undang-Undang tersebut harus memuat soal sanksi yang tegas hingga pemecatan.
"Harus ada karena ini cuma peringatan sanksi administratif. Bayangkan pelanggaran terhadap hak rakyat berdaulat hanya dengan administratif. Membunuh orang satu saja mati, ini membunuh demokrasi 270 juta jiwa dibunuh, dikorupsilah, ini korupsi suara dan sistematis, terstruktur, dan masif. Nah kalau dilihat dari sudut itu, ini pengkhianatan terhadap konstitusi. Itu kena Undang-undang makar. Dia membuat persengkongkolan untuk meruntuhkan maruah negara," jelas dia.
Romli mencontohkan salah satunya ialah persekongkolan mengubah batas usia capres-cawapres. Di sisi lain, Romli juga menyarankan adanya lembaga independen untuk mengaudit proses pemilu atau lembaga hukum yang diisi dengan orang-orang berintegritas.
Baca Juga
Romli menganggap pemilu tidak bisa dianggap sebagai momen untuk bermain-main. Karena itu, Undang-Undang yang mengaturnya harus dengan kesadaran semata-mata menjaga kedaulatan rakyat.
"Selama ini kedaulatan rakyat tidak pernah sebebas-bebasnya sebagaimana pemilu, orang nyoblos tidak ada yang mempengaruhi itu dijamin itu, ketika membaca norma-norma yang ada ini tidak serius, satu sisi dilarang presiden berkampanye tetapi di bawahnya dibilang boleh asal ini, asal itu," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, Sirekap pun pelaksanaannya bukan lagi bisa disebut pelanggaran, melainkan sudah tahap kejahatan. Dia menganalogikan Sirekap seperti sudah membunuh, mencuri, yang dari awal dipersiapkan untuk itu.
"Ini sistemnya yang terburu-buru, demokrasi kita belum siap, kenapa belum siap? 60% penduduk kita masih jauh dari standar pendidikan yang modern," kata dia.
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
(cip)