Pakar Hukum Soroti Kecurangan Perhitungan Suara Diduga Dilakukan oleh PPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyoroti kecurangan perhitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diduga dilakukan ketua PPK atau anggota PPK.
Dikatakan dia, hasil rekapitulasi perhitungan suara itu bisa diedit atau diubah oleh ketua PPK. Artinya, jika bisa mengontrol ketua PPK maka jumlah suara bisa disesuaikan pada tahap rekapitulasi perhitungan suara.
“Angka disetel sedemikian rupa oleh ketua PPK. Ada invisible hand yang memiliki kekuasaan, itu masalahnya,” ujar Refly dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).
Mantan Komisaris Utama PT Pelindo I itu menyebut ada pemikiran di tengah masyarakat bahwa kecurangan juga terjadi pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019. Menurut dia, perbedaan kecurangan pada dua pelaksanaan pemilu itu dengan Pemilu 2024 terletak pada energi penolakan atas dugaan kecurangan.
Mungkin, lanjut Refly, ada penolakan kecurangan namun energinya tidak kuat, malah Prabowo Subianto yang menjadi calon presiden pada dua pemilu itu berkompromi dengan kecurangan.
“Justru sekarang energi untuk menolak kecurangan itu jauh lebih besar. Bagaimana kita mengakui yang jelas curang, jangankan 58%, 70% pun bisa dibuat kalau mau curang seperti pemilu pada masa Orde Baru,” tandasnya.
Lebih lanjut, pria yang pernah menjabat Komisaris Utama PT Jasa Marga itu menambahkan kecurangan bukan soal angka tapi nyata dan sudah dipersiapkan. Artinya, pemenang Pilpres 2024 sudah bisa dipastikan, angka perolehan suara tinggal menyesuaikan saja.
“Kalau nanti kurang dari rekapnya, maka akan ada skenario untuk menambah dari sumber lain apakah itu dari DPT atau dari suara tidak sah. Kita tidak boleh menutup muka seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Ini bukan sekadar jarak angka tetapi lebih pada proses pemilu. Jangan hanya lihat hasil akhir. Padahal hasil akhir diorkestrasi dengan segala kecurangan,” pungkasnya.
Lihat Juga: Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Ungkap Temuan Dugaan Kecurangan di Pilkada Jakarta
Dikatakan dia, hasil rekapitulasi perhitungan suara itu bisa diedit atau diubah oleh ketua PPK. Artinya, jika bisa mengontrol ketua PPK maka jumlah suara bisa disesuaikan pada tahap rekapitulasi perhitungan suara.
“Angka disetel sedemikian rupa oleh ketua PPK. Ada invisible hand yang memiliki kekuasaan, itu masalahnya,” ujar Refly dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).
Mantan Komisaris Utama PT Pelindo I itu menyebut ada pemikiran di tengah masyarakat bahwa kecurangan juga terjadi pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019. Menurut dia, perbedaan kecurangan pada dua pelaksanaan pemilu itu dengan Pemilu 2024 terletak pada energi penolakan atas dugaan kecurangan.
Mungkin, lanjut Refly, ada penolakan kecurangan namun energinya tidak kuat, malah Prabowo Subianto yang menjadi calon presiden pada dua pemilu itu berkompromi dengan kecurangan.
“Justru sekarang energi untuk menolak kecurangan itu jauh lebih besar. Bagaimana kita mengakui yang jelas curang, jangankan 58%, 70% pun bisa dibuat kalau mau curang seperti pemilu pada masa Orde Baru,” tandasnya.
Lebih lanjut, pria yang pernah menjabat Komisaris Utama PT Jasa Marga itu menambahkan kecurangan bukan soal angka tapi nyata dan sudah dipersiapkan. Artinya, pemenang Pilpres 2024 sudah bisa dipastikan, angka perolehan suara tinggal menyesuaikan saja.
“Kalau nanti kurang dari rekapnya, maka akan ada skenario untuk menambah dari sumber lain apakah itu dari DPT atau dari suara tidak sah. Kita tidak boleh menutup muka seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Ini bukan sekadar jarak angka tetapi lebih pada proses pemilu. Jangan hanya lihat hasil akhir. Padahal hasil akhir diorkestrasi dengan segala kecurangan,” pungkasnya.
Lihat Juga: Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Ungkap Temuan Dugaan Kecurangan di Pilkada Jakarta
(kri)