Tom Lembong Tersangka, Refly Harun: Kebijakan Tak Boleh Dikriminalkan
Kamis, 07 November 2024 - 18:11 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Menteri Perdagangan 2015-2016 itu dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2016.
Menurut Refly, ada tiga unsur utama yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dinyatakan terlibat dalam tindak pidana korupsi. Unsur pertama di antaranya menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara. Unsur kedua adalah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara.
"Nah, Tom dianggap memenuhi dua unsur, yaitu menyalahgunakan kewenangan atau unsur melawan hukum," kata Tom Lembong, Kamis (7/11/2024).
Namun, menurut Refly, persoalan utama dalam kasus korupsi adalah adanya unsur mens rea, yaitu niat jahat yang harus dapat dibuktikan oleh penyidik. "Penyidik harus bisa membuktikan bahwa perbuatan itu dilakukan dengan niat jahat dari Tom Lembong," kata Refly.
Refly menegaskan, pembuktian niat jahat ini menjadi sangat penting, dan salah satu cara untuk membuktikannya adalah dengan adanya aliran dana yang diterima oleh tersangka, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Kalau ada aliran dana ke dia, baik langsung maupun tidak langsung, itu adalah bukti paling gampang untuk membuktikan niat jahat," ujarnya.
Menurut Refly, ada tiga unsur utama yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dinyatakan terlibat dalam tindak pidana korupsi. Unsur pertama di antaranya menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara. Unsur kedua adalah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara.
"Nah, Tom dianggap memenuhi dua unsur, yaitu menyalahgunakan kewenangan atau unsur melawan hukum," kata Tom Lembong, Kamis (7/11/2024).
Namun, menurut Refly, persoalan utama dalam kasus korupsi adalah adanya unsur mens rea, yaitu niat jahat yang harus dapat dibuktikan oleh penyidik. "Penyidik harus bisa membuktikan bahwa perbuatan itu dilakukan dengan niat jahat dari Tom Lembong," kata Refly.
Refly menegaskan, pembuktian niat jahat ini menjadi sangat penting, dan salah satu cara untuk membuktikannya adalah dengan adanya aliran dana yang diterima oleh tersangka, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Kalau ada aliran dana ke dia, baik langsung maupun tidak langsung, itu adalah bukti paling gampang untuk membuktikan niat jahat," ujarnya.
Lihat Juga :