Roy Suryo Pagi Ini Buka-bukaan TSM dan Anomali Sirekap IT KPU 2024

Rabu, 28 Februari 2024 - 09:41 WIB
loading...
Roy Suryo Pagi Ini Buka-bukaan TSM dan Anomali Sirekap IT KPU 2024
Pemerhati Telematika, Multimedia, AI, & OCB Independen, Roy Suryo hari ini akan buka-bukaan terkait pelanggaran pemilu Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) melalui aplikasi Sirekap pada Pemilu 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerhati Telematika, Multimedia, AI, & OCB Independen, Roy Suryo hari ini akan buka-bukaan terkait pelanggaran pemilu Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) melalui aplikasi Sirekap pada Pemilu 2024. Menurut Roy Suryo, apa yang akan disampaikannya tim IT independen adalah telaah teknis yang ilmiaah.

"Saya akan jelaskan dengan sistematis dan detail bersama Tim IT independen hari ini, RABU, 28 Februari 2024 pukul 10.00 WIB bertempat di Resto Plataran Menteng agar masyarakat benar-benar dapat memahami bagaimana TSM-nya upaya yang dilakukan dengan Aplikasi Sirekap 2024 di Pemilu saat ini. Soal apakah hasil dari Telaah teknis yg benar2 Murni Ilmiah ini akan dapat dimanfaatkan oleh Pihak2 tertentu, itu adalah keniscayaan saja," kata Roy Suryo dalam keterangan tertulisnya dikutip, Rabu (28/2/2024).

Roy Suryo menyoroti singkatan TSM banyak diperbincangkan mayarakat pasca-Pemilu 2024 yang saat ini dalam tahapan rekapitulasi suara secara manual berjenjang dan menggunakan Sirekap. Namun penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu), peserta pemilu (partai politik, caleg) hingga masyarakat umum menyuarakan istilah TSM dengan pemahamannya sendiri-sendiri, sehingga terjadi ketidaksesuaian makna antara satu dengan lainnya.



Karena itu, Roy Suryo mengingatkan kembali kepada semua pihak untuk kembali pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) sebagai acuan. Menurut KBBI, Terstruktur merupakan verb (kata kerja) yang artinya 'sudah dalam keadaan disusun dan diatur rapi". Sistematis berarti teratur menurut sistemnya yang diatur baik-baik. Sedangkan Masif setidaknya memiliki 5 arti, salah satunya adalah besar-besaran.

Dalam konteks Pemilu, kata Roy Suryo, UU Nomor 7 Tahun 2017, pelanggaran TSM diatur dalam Pasal 286. Namun, pasal itu membahas pelanggaran TSM dalam konteks PiLeg. Pelanggaran terstruktur adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. Kemudian pelanggaran sistematis dimaknai sebagai pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Adapun pelanggaran masif adalah pelanggaran yang dampaknya sangat luas terhadap hasil pemilihan.

Aturan lebih rinci mengenai pelanggaran TSM dituangkan dlm Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2018. Laporan atas dugaan pelanggaran TSM bisa disidang Bawaslu jika disertakan bukti terjadi di sejumlah wilayah. 'Untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pelanggaran terjadi paling sedikit 50% dari jumlah daerah provinsi di Indonesia', demikian bunyi pasal 24 ayat (8) huruf c Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018.



"Ini artinya kalau hanya letterlijk dengan aturan di atas, maka TSM hanya dinilai secara kuantitatif alias tidak melihat kualitatifnya, ini yang dirasa sangat tidak tepat," kata Roy Suryo.

Seharusnya jika secara kualitatif sudah terjadi pelanggaran secara TSM, kata Roy Suryo, maka seharusnya definisi dalam TSM ini bisa diberlakukan, tidak sekadar menggunakan batas psikologis 50% sebagaimana yang kemarin diberlakukan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1694 seconds (0.1#10.140)