Roy Suryo Pagi Ini Buka-bukaan TSM dan Anomali Sirekap IT KPU 2024

Rabu, 28 Februari 2024 - 09:41 WIB
loading...
Roy Suryo Pagi Ini Buka-bukaan...
Pemerhati Telematika, Multimedia, AI, & OCB Independen, Roy Suryo hari ini akan buka-bukaan terkait pelanggaran pemilu Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) melalui aplikasi Sirekap pada Pemilu 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerhati Telematika, Multimedia, AI, & OCB Independen, Roy Suryo hari ini akan buka-bukaan terkait pelanggaran pemilu Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) melalui aplikasi Sirekap pada Pemilu 2024. Menurut Roy Suryo, apa yang akan disampaikannya tim IT independen adalah telaah teknis yang ilmiaah.

"Saya akan jelaskan dengan sistematis dan detail bersama Tim IT independen hari ini, RABU, 28 Februari 2024 pukul 10.00 WIB bertempat di Resto Plataran Menteng agar masyarakat benar-benar dapat memahami bagaimana TSM-nya upaya yang dilakukan dengan Aplikasi Sirekap 2024 di Pemilu saat ini. Soal apakah hasil dari Telaah teknis yg benar2 Murni Ilmiah ini akan dapat dimanfaatkan oleh Pihak2 tertentu, itu adalah keniscayaan saja," kata Roy Suryo dalam keterangan tertulisnya dikutip, Rabu (28/2/2024).

Roy Suryo menyoroti singkatan TSM banyak diperbincangkan mayarakat pasca-Pemilu 2024 yang saat ini dalam tahapan rekapitulasi suara secara manual berjenjang dan menggunakan Sirekap. Namun penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu), peserta pemilu (partai politik, caleg) hingga masyarakat umum menyuarakan istilah TSM dengan pemahamannya sendiri-sendiri, sehingga terjadi ketidaksesuaian makna antara satu dengan lainnya.



Karena itu, Roy Suryo mengingatkan kembali kepada semua pihak untuk kembali pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) sebagai acuan. Menurut KBBI, Terstruktur merupakan verb (kata kerja) yang artinya 'sudah dalam keadaan disusun dan diatur rapi". Sistematis berarti teratur menurut sistemnya yang diatur baik-baik. Sedangkan Masif setidaknya memiliki 5 arti, salah satunya adalah besar-besaran.

Dalam konteks Pemilu, kata Roy Suryo, UU Nomor 7 Tahun 2017, pelanggaran TSM diatur dalam Pasal 286. Namun, pasal itu membahas pelanggaran TSM dalam konteks PiLeg. Pelanggaran terstruktur adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. Kemudian pelanggaran sistematis dimaknai sebagai pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Adapun pelanggaran masif adalah pelanggaran yang dampaknya sangat luas terhadap hasil pemilihan.

Aturan lebih rinci mengenai pelanggaran TSM dituangkan dlm Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2018. Laporan atas dugaan pelanggaran TSM bisa disidang Bawaslu jika disertakan bukti terjadi di sejumlah wilayah. 'Untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pelanggaran terjadi paling sedikit 50% dari jumlah daerah provinsi di Indonesia', demikian bunyi pasal 24 ayat (8) huruf c Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Kejari Jakarta Selatan...
Kejari Jakarta Selatan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Rekomendasi
Bertemu Pramono, Ketum...
Bertemu Pramono, Ketum Rekat Indonesia Dukung Program Pemberdayaan UMKM Pemprov DKI
5 Drama Korea yang Wajib...
5 Drama Korea yang Wajib Ditonton jika Kamu Suka
Sering Lelah dan Mudah...
Sering Lelah dan Mudah Ngantuk Meski Tidur Cukup? Bisa Jadi Ini Penyebabnya
Berita Terkini
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved