DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras KPU, JK Bilang Begini
Rabu, 07 Februari 2024 - 16:54 WIB
loading...
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Foto/Chindy Aprilia
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan komisionernya buntut pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengomentari putusan tersebut.
JK mengatakan, putusan DKPP itu bagi banyak orang adalah bahwa sebuah keputusan yang tidak benar nantinya akan menghasilkan sesuatu yang tidak benar juga.
"Bagi kita semua bahwa cara yang tidak benar akan menghasilkan, berarti tidak benar," ucap JK di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).
Namun, JK tidak ambil pusing dengan hal tersebut. Dia mengimbau agar masyarakat tetap fokus menghadapi Pemilu 2024 .
"Tapi itu sudah lewat, tak usah kita pikirin itu, biarlah pikirannya seminggu ini kita berdebat terhadap semua daftar surat suara yang sudah dicetak, nggak bisa diubah lagi," kata JK.
Jadi, kata JK, yang benar adalah membuat pemilu ini bersih. "Itu aja. Sekarang seminggu ini gerakan, gerakan secara nasional," katanya.
Baca Juga: KPU Didesak Diskualifikasi Prabowo-Gibran Buntut Putusan DKPP
JK mengatakan, putusan DKPP itu bagi banyak orang adalah bahwa sebuah keputusan yang tidak benar nantinya akan menghasilkan sesuatu yang tidak benar juga.
"Bagi kita semua bahwa cara yang tidak benar akan menghasilkan, berarti tidak benar," ucap JK di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).
Namun, JK tidak ambil pusing dengan hal tersebut. Dia mengimbau agar masyarakat tetap fokus menghadapi Pemilu 2024 .
"Tapi itu sudah lewat, tak usah kita pikirin itu, biarlah pikirannya seminggu ini kita berdebat terhadap semua daftar surat suara yang sudah dicetak, nggak bisa diubah lagi," kata JK.
Jadi, kata JK, yang benar adalah membuat pemilu ini bersih. "Itu aja. Sekarang seminggu ini gerakan, gerakan secara nasional," katanya.
Baca Juga: KPU Didesak Diskualifikasi Prabowo-Gibran Buntut Putusan DKPP
Lihat Juga :