DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras KPU, JK Bilang Begini

Rabu, 07 Februari 2024 - 16:54 WIB
loading...
DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras KPU, JK Bilang Begini
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Foto/Chindy Aprilia
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan komisionernya buntut pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengomentari putusan tersebut.

JK mengatakan, putusan DKPP itu bagi banyak orang adalah bahwa sebuah keputusan yang tidak benar nantinya akan menghasilkan sesuatu yang tidak benar juga.

"Bagi kita semua bahwa cara yang tidak benar akan menghasilkan, berarti tidak benar," ucap JK di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).

Namun, JK tidak ambil pusing dengan hal tersebut. Dia mengimbau agar masyarakat tetap fokus menghadapi Pemilu 2024 .

"Tapi itu sudah lewat, tak usah kita pikirin itu, biarlah pikirannya seminggu ini kita berdebat terhadap semua daftar surat suara yang sudah dicetak, nggak bisa diubah lagi," kata JK.

Jadi, kata JK, yang benar adalah membuat pemilu ini bersih. "Itu aja. Sekarang seminggu ini gerakan, gerakan secara nasional," katanya.



Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.

Hal itu sebagaimana sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Senin (5/2/2024).

Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara komisioner lainnya berupa peringatan keras.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1393 seconds (0.1#10.140)
pixels