KPU Didesak Diskualifikasi Prabowo-Gibran Buntut Putusan DKPP
Senin, 05 Februari 2024 - 19:33 WIB
loading...
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara Petrus Selestinus mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Foto/YouTube KPU
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara Petrus Selestinus mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Keputusan progresif itu dinilai perlu dilakukan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan komisioner KPU lainnya karena terbukti melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Petrus menilai legitimasi KPU telah mengalami kehancuran di mata publik dengan adanya putusan DKPP Nomor 135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023 pada hari ini. “Untuk mengembalikan legitimasinya itu, maka KPU RI tidak punya pilihan lain selain harus berjiwa besar mendeclare sebuah keputusan progresif berupa mendiskualifikasi pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto (PS)-Gibran Rakabuming Raka (GRR) sebagai peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024,” kata Petrus dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/2/2024).
Selain itu, dia menilai KPU perlu memerintahkan partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mengajukan calon pengganti untuk Pilpres 2024 tanpa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. “Karena berbagai pelanggaran etik, hukum, dan konstitusi termasuk merujuk kepada Putusan No.99/PUU-XXI/2023, tanggal 16/10/2023 dan Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023, tanggal 7/11/2023,” tuturnya.
Baca juga: DKPP Nyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik
Di samping itu, dia menilai KPU perlu menunda penyelenggaran pemilu dalam waktu 2 x 14 hari terhitung sejak 14 Februari 2024. “Agar partai KIM mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden pengganti, akibat diskualifikasi terhadap capres PS dan cawapres GRR,” jelasnya.
Petrus menilai legitimasi KPU telah mengalami kehancuran di mata publik dengan adanya putusan DKPP Nomor 135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023 pada hari ini. “Untuk mengembalikan legitimasinya itu, maka KPU RI tidak punya pilihan lain selain harus berjiwa besar mendeclare sebuah keputusan progresif berupa mendiskualifikasi pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto (PS)-Gibran Rakabuming Raka (GRR) sebagai peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024,” kata Petrus dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/2/2024).
Selain itu, dia menilai KPU perlu memerintahkan partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mengajukan calon pengganti untuk Pilpres 2024 tanpa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. “Karena berbagai pelanggaran etik, hukum, dan konstitusi termasuk merujuk kepada Putusan No.99/PUU-XXI/2023, tanggal 16/10/2023 dan Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023, tanggal 7/11/2023,” tuturnya.
Baca juga: DKPP Nyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik
Di samping itu, dia menilai KPU perlu menunda penyelenggaran pemilu dalam waktu 2 x 14 hari terhitung sejak 14 Februari 2024. “Agar partai KIM mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden pengganti, akibat diskualifikasi terhadap capres PS dan cawapres GRR,” jelasnya.
Lihat Juga :