Pengamat: Daripada Kotak Kosong, Lebih Baik Syarat Calon Independen Dipermudah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Analis Komunikasi Politik, Hendri Satrio (Hensat) menanggapi gugatan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memunculkan opsi kotak kosong di pilkada serentak. Dia menilai, sebetulnya tidak perlu adanya opsi kotak kosong di surat suara.
Sebab, masyarakat cukup tidak datang untuk memilih jika memang tidak menemukan calon yang mereka inginkan.
"Sebenarnya, saya tidak setuju dalam arti hal-hal seperti itu tidak perlu difasilitasi lagi, karena sudah cukup dengan cara golput," kata Hensat di Jakarta, Sabtu (14/9/2024).
Founder Lembaga Survei KedaiKopi ini menyarankan, agar syarat calon independen dipermudah saja untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kotak kosong di pilkada.
"Kenapa? Karena esensi dari demokrasi itu kan memilih siapa, jadi kalau independen dipermudah, kita tak perlu kotak kosong karena masyarakat jadi banyak pilihan sehingga tak ada alasan untuk tidak memilih," ucapnya.
Kendati demikian, Hensat menyadari soal mempermudah syarat independen ini tidak akan diterima semua pihak. Salah satunya menurut Hensat yang tidak menerima soal ini adalah partai politik.
"Jika syarat mempermudah calon independen ini benar dikabulkan kemudian ada beberapa pileg dan pilkada dimenangkan oleh independen, pasti ke depannya masyarakat akan memilih calon independen dan itu tidak mengenakkan untuk parpol," ucapnya.
Lebih lanjut, Hensat mencontohkan, di negara-negara eropa seperti Italia salah satunya juga sudah menerapkan pemilihan ulang jika calon tunggal tak mendapatkan suara mayoritas yang cukup.
"Di Italia, pada pemilihan lokal, jika hanya ada satu calon maka calon itu harus mendapatkan setidaknya suara sah 50 persen untuk dinyatakan menang, ini sejalan dengan mekanisme kotak kosong di Indonesia," pungkasnya.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
Sebab, masyarakat cukup tidak datang untuk memilih jika memang tidak menemukan calon yang mereka inginkan.
"Sebenarnya, saya tidak setuju dalam arti hal-hal seperti itu tidak perlu difasilitasi lagi, karena sudah cukup dengan cara golput," kata Hensat di Jakarta, Sabtu (14/9/2024).
Founder Lembaga Survei KedaiKopi ini menyarankan, agar syarat calon independen dipermudah saja untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kotak kosong di pilkada.
"Kenapa? Karena esensi dari demokrasi itu kan memilih siapa, jadi kalau independen dipermudah, kita tak perlu kotak kosong karena masyarakat jadi banyak pilihan sehingga tak ada alasan untuk tidak memilih," ucapnya.
Kendati demikian, Hensat menyadari soal mempermudah syarat independen ini tidak akan diterima semua pihak. Salah satunya menurut Hensat yang tidak menerima soal ini adalah partai politik.
"Jika syarat mempermudah calon independen ini benar dikabulkan kemudian ada beberapa pileg dan pilkada dimenangkan oleh independen, pasti ke depannya masyarakat akan memilih calon independen dan itu tidak mengenakkan untuk parpol," ucapnya.
Lebih lanjut, Hensat mencontohkan, di negara-negara eropa seperti Italia salah satunya juga sudah menerapkan pemilihan ulang jika calon tunggal tak mendapatkan suara mayoritas yang cukup.
"Di Italia, pada pemilihan lokal, jika hanya ada satu calon maka calon itu harus mendapatkan setidaknya suara sah 50 persen untuk dinyatakan menang, ini sejalan dengan mekanisme kotak kosong di Indonesia," pungkasnya.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
(maf)