KPU Kembali Buka Pendaftaran Cakada yang Sempat Ditolak
Jum'at, 13 September 2024 - 06:46 WIB
loading...
KPU kembali membuka pendaftaran calon kepala daerah (cakada) peserta Pilkada 2024. Foto/SINDOnews/Gedung KPU
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka pendaftaran calon kepala daerah (cakada) untuk peserta Pilkada 2024. Perpanjangan pendaftaran itu, kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, meliputi daerah yang mana ketika paslon mendaftar ditolak oleh KPU daerah.
"Yang sudah mengajukan tapi enggak diterima, termasuk yang tidak diterima dan mengajukan sengketa di Bawaslu," ujar Afifuddin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/9/2024).
Pria yang akrab disapa Afif ini menambahkan, untuk pendaftaran kepala daerah kali ini, hanya dibutuhkan sekadar surat pemberitahuan dari partai politik, bukan surat persetujuan. Hal itu dilakukan guna mempermudah paslon untuk kembali mendaftar.
"Iya, tapi bentuknya pemberitahuan, bukan persetujuan. Karena itu kan turunan dari PKPU. Intinya kan semangatnya mengurangi daerah yang cuma ada calon tunggal. Karena petunjuk teknis kemarin kan jadi catatan dan perdebatan," ucapnya.
Baca juga: Partai Perindo Beri Rekomendasi 400 Cakada Maju di Pilkada Serentak 2024
"Yang sudah mengajukan tapi enggak diterima, termasuk yang tidak diterima dan mengajukan sengketa di Bawaslu," ujar Afifuddin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/9/2024).
Pria yang akrab disapa Afif ini menambahkan, untuk pendaftaran kepala daerah kali ini, hanya dibutuhkan sekadar surat pemberitahuan dari partai politik, bukan surat persetujuan. Hal itu dilakukan guna mempermudah paslon untuk kembali mendaftar.
"Iya, tapi bentuknya pemberitahuan, bukan persetujuan. Karena itu kan turunan dari PKPU. Intinya kan semangatnya mengurangi daerah yang cuma ada calon tunggal. Karena petunjuk teknis kemarin kan jadi catatan dan perdebatan," ucapnya.
Baca juga: Partai Perindo Beri Rekomendasi 400 Cakada Maju di Pilkada Serentak 2024
Lihat Juga :