KPU Buka Rekrutmen 3.045.623 Petugas KPPS Pilkada 2024, Minat?

Selasa, 17 September 2024 - 16:51 WIB
loading...
KPU Buka Rekrutmen 3.045.623...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka rekrutmen 3.045.623 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dibutuhkan KPU se-Indonesia untuk Pilkada 2024. Foto/Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) membuka rekrutmen 3.045.623 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) yang dibutuhkan KPU se-Indonesia untuk Pilkada 2024. Tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 resmi dibuka hari ini.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan para petugas KPPS ini akan disebar di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS). Petugas KPPS ini nantinya bakal melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan data pemilih sementara (DPS) saat ini.

"Untuk Pilkada 2024, satu TPS bisa (menampung) sampai 600 pemilih," kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024).



Kendati demikian, Afif mengatakan, akan ada perubahan honorarium bagi anggota KPPS Pilkada 2024 dibandingkan dengan honorarium petugas KPPS di Pemilu 2024. Lebih lanjut, terkait honor petugas KPPS dijelaskan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU Parsadaan Harahap bahwa nominalnya turun dibandingkan pemilu presiden dan legislatif 2024. Pada Pemilu 2024, honorarium Ketua KPPS sebesar Rp1,2 juta dan anggota KPPS Rp1,1 juta.

"Kami mendasarkan kepada surat menteri keuangan, ada surat nomor 647 perihal tahapan pemilu dan tahapan pemilihan (pilkada), memang honorarium untuk KPPS, ketua sebesar Rp900.000 dan anggota sebesar Rp850.000," ucap Parsadaan.

Parsadaan menjelaskan, honorarium KPPS Pilkada 2024 ini diturunkan atas dasar pertimbangan bahwa beban kerja KPPS Pilkada 2024 tidak seberat Pemilu 2024. Pada Pilkada 2024, KPPS akan mengerjakan 2 kotak suara saja yang harus mereka hitung, yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur dan pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.

Sementara, pada 2024, KPPS berhadapan dengan 5 kotak, yakni kotak suara pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. "Jadi melihat situasi itu, maka ada surat yang dikeluarkan Menteri Keuangan (yang) menetapkan besaran (honorarium berbeda)," ujarnya.

"Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini bisa disampaikan kepada masyarakat biar masyarakat mengetahui sejak awal honorarium yang diterima dengan masa kerja selama kurang lebih 1 bulan,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0848 seconds (0.1#10.140)