Syarat Jalur Independen Perlu Diperlonggar untuk Mengurangi Calon Tunggal
loading...
A
A
A
“Ini menjadi anomali. Kita berpemilu tapi calonnya hanya ada satu. Walau Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan konstitusional. Bagi pemilih yang tidak ingin (paslon tersebut), bisa memilih kolom kosong,” tutur Khoirunnisa.
Ninis-sapaan akrabnya-untuk menghadirkan calon alternatif dari jalur perseorangan pun sulit. Di UU Pilkada lama, dukungan untuk calon perseorangan antara 3-6 persen, sekarang meningkat menjadi 6,5-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Perludem mengusulkan revisi sejumlah aturan. Pertama, UU Pemilu dan Pilkada harus digabungkan. Kedua, mempermudah syarat calon perseorangan.
“Tidak menurunkan secara drastis. Akan tetapi, calon perseorangan bisa menyetorkan dana deposit sebagai bentuk keseriusan. Beberapa negara telah menerapkan itu. Dana itu bisa diambil kembali ketika pemilu selesai,” pungkasnya.
Ninis-sapaan akrabnya-untuk menghadirkan calon alternatif dari jalur perseorangan pun sulit. Di UU Pilkada lama, dukungan untuk calon perseorangan antara 3-6 persen, sekarang meningkat menjadi 6,5-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Perludem mengusulkan revisi sejumlah aturan. Pertama, UU Pemilu dan Pilkada harus digabungkan. Kedua, mempermudah syarat calon perseorangan.
“Tidak menurunkan secara drastis. Akan tetapi, calon perseorangan bisa menyetorkan dana deposit sebagai bentuk keseriusan. Beberapa negara telah menerapkan itu. Dana itu bisa diambil kembali ketika pemilu selesai,” pungkasnya.
(muh)