MK Putuskan Surat Suara Calon Tunggal Pilkada Diberi Keterangan Setuju dan Tidak Setuju

Kamis, 14 November 2024 - 13:59 WIB
loading...
MK Putuskan Surat Suara...
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan surat suara calon tunggal Pilkada akan ditambahkan keterangan setuju dan tidak setuju. Puutusan ini berlaku mulai 2029. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perkara nomor 126/PUU-XXII/2024 terkait desain surat suara calon tunggal dalam perhelatan Pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dalam surat suara calon tunggal akan ditambahkan keterangan 'setuju' dan 'tidak setuju'.

Model surat suara baru calon tunggal itu akan berlaku di pilkada selanjutnya atau 2029.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Kamis (14/11/2024).



Suhartoyo menambahkan, Pasal 54C ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Sepanjang tidak dimaknai, Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat nama dan foto pasangan calon serta 2 (dua) kolom kosong di bagian bawah yang berisi/memuat pilihan untuk menyatakan "setuju" atau "tidak setuju" terhadap 1 (satu) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota," sambungnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan dengan surat suara model plebisit, maka pemilih diberikan dua opsi yaitu setuju dan tidak setuju. Nantinya jika keterangan setuju paling banyak dipilih, maka calon tunggal akan menang di pilkada tersebut. Hal itu berlaku sebaliknya.



MK menilai surat suara saat ini, yang dimana hanya calon tunggal dan kotak kosong akan menimbulkan kekhawatiran. Sebab tak ada keterangan jelas yang disajikan dalam surat suara tersebut.

Maka dari itu, keterangan tambahan setuju dan tidak setuju itu, dimaksud agar lebih menyajikan hal yang lebih jelas terhadap pemilih.

"Khususnya dalam hal ini bagi para pemilih tertentu, karena tidak semua pemilih mengerti bahwa kolom kosong merupakan sebuah tempat untuk menyatakan pilihan tidak setuju jika satu-satunya pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," ujar saldi.

"Oleh karena itu, desain/model surat suara baru dengan model plebisit dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan 1 (satu) pasangan calon dimaksud mulai I diberlakukan pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2029," sambungnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Jelang Pemungutan Suara...
Jelang Pemungutan Suara Ulang di Boven Digoel, Michael Sianipar: Perindo Hadir Total
Purnawirawan TNI Minta...
Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti, Golkar: Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Calon Kepala Daerah...
Calon Kepala Daerah Baru Mendaftar ke KPU untuk Gantikan Kandidat yang Didiskualifikasi
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
Kepala Daerah Baru Momentum...
Kepala Daerah Baru Momentum Penguatan Etika Pemerintahan
Rekomendasi
Seberapa Kaya Oleksandr...
Seberapa Kaya Oleksandr Usyk? Petinju Tajir dari Ukraina yang Menggemparkan
Cerai dengan Fachri...
Cerai dengan Fachri Albar, Renata Kusmanto Tak Dihargai sebagai Istri di Rumah
IHSG Diprediksi Rawan...
IHSG Diprediksi Rawan Pullback, Analis: Cermati Saham-saham Ini
Berita Terkini
Polemik Pemekaran Wilayah...
Polemik Pemekaran Wilayah Mencuat, Forkonas PP DOB: Sudah Waktunya!
13 menit yang lalu
Profil 5 Orang yang...
Profil 5 Orang yang Dilaporkan ke Polisi terkait Ijazah Jokowi
13 menit yang lalu
3 Jenderal Legendaris...
3 Jenderal Legendaris Sezaman Try Sutrisno, Berkarier di Kopassus hingga Penerima Adhi Makayasa
27 menit yang lalu
Pendidikan yang Terus...
Pendidikan yang Terus Berganti di Tengah Jalan
36 menit yang lalu
Hadiri Halalbihalal,...
Hadiri Halalbihalal, Bahlil Dorong AMPI Inovatif Gaet Anak Muda
1 jam yang lalu
Hardiknas, Prabowo Bakal...
Hardiknas, Prabowo Bakal Umumkan Bantuan Guru Honorer dan Renovasi 10.440 Sekolah
1 jam yang lalu
Infografis
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved