MK Putuskan Surat Suara Calon Tunggal Pilkada Diberi Keterangan Setuju dan Tidak Setuju
Kamis, 14 November 2024 - 13:59 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan surat suara calon tunggal Pilkada akan ditambahkan keterangan setuju dan tidak setuju. Puutusan ini berlaku mulai 2029. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perkara nomor 126/PUU-XXII/2024 terkait desain surat suara calon tunggal dalam perhelatan Pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dalam surat suara calon tunggal akan ditambahkan keterangan 'setuju' dan 'tidak setuju'.
Model surat suara baru calon tunggal itu akan berlaku di pilkada selanjutnya atau 2029.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Kamis (14/11/2024).
Suhartoyo menambahkan, Pasal 54C ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai, Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat nama dan foto pasangan calon serta 2 (dua) kolom kosong di bagian bawah yang berisi/memuat pilihan untuk menyatakan "setuju" atau "tidak setuju" terhadap 1 (satu) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota," sambungnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan dengan surat suara model plebisit, maka pemilih diberikan dua opsi yaitu setuju dan tidak setuju. Nantinya jika keterangan setuju paling banyak dipilih, maka calon tunggal akan menang di pilkada tersebut. Hal itu berlaku sebaliknya.
Model surat suara baru calon tunggal itu akan berlaku di pilkada selanjutnya atau 2029.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Kamis (14/11/2024).
Suhartoyo menambahkan, Pasal 54C ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai, Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat nama dan foto pasangan calon serta 2 (dua) kolom kosong di bagian bawah yang berisi/memuat pilihan untuk menyatakan "setuju" atau "tidak setuju" terhadap 1 (satu) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota," sambungnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan dengan surat suara model plebisit, maka pemilih diberikan dua opsi yaitu setuju dan tidak setuju. Nantinya jika keterangan setuju paling banyak dipilih, maka calon tunggal akan menang di pilkada tersebut. Hal itu berlaku sebaliknya.
Lihat Juga :