Syarat Jalur Independen Perlu Diperlonggar untuk Mengurangi Calon Tunggal

Rabu, 12 Agustus 2020 - 19:11 WIB
loading...
Syarat Jalur Independen...
Deputi Direktur Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati. Foto/rumahpemilu.org
A A A
JAKARTA - Setiap gelaran pemilihan umum (Pemilu) selalu diharapkan berjalan demokratis. Ada beberapa indikator yang harus dipenuhi untuk mencapai, seperti standar-standar dasar yang mengikuti konvensi internasional dan kerangka hukum.

Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokratis ( Perludem ) Khoirunnisa Nur Agustyati menerangkan undang-undang (UU) pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) harus berkesesuaian dan hadirnya tidak boleh terlambat.

“Kalau terlambat atau semakin dekat dengan tahapan, penyelenggara pemilu tidak punya waktu (menyiapkan). Misalnya, penyelenggara perlu waktu 24 bulan, maka kerangka hukum (hadir) sebelum itu,” ujarnya dalam diskusi daring dengan tema “Pilkada dan Konsesi Politik”, Rabu (12/8/2020).

(Baca: Ditanya Kemungkinan Lawan Kotak Kosong, Gibran Meradang)

Beberapa syarat lain agar pemilu berjalan demokratis, antara lain, hak untuk memilih dan dipilih, badan penyelenggaraan yang independen dan tidak partisan, serta kampanye yang demokratis.

“Agar calon-calon yang punya modal besar tidak menguasai tahapan kampanye. Bagaimana menciptakan ruang kompetisi yang setara. Itu harus diatur dengan jelas,” tutur Khoirunnisa.

Saat ini tengah berlangsung tahapan pilkada di 270 daerah. Pilkada yang tak mudah bagi penyelenggara, peserta, dan masyarakat karena berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Di luar itu, Khoirunnisa menerangkan mengenai permasalahan yang muncul dalam pilkada selama ini.

Pertama, aturan pencalonan yang mensyaratkan partai politik (parpol) atau gabungan parpol mempunyai 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen suara dalam pemilihan legislatif. Ketentuan ini membuat nyaris semua parpol di daerah harus berkoalisi.

(Baca: Calon Tunggal Pilkada Meningkat Tajam, PAN Usulkan Syarat Pencalonan Tak Dipersulit)

Masalah lain muncul, ketika semua parpol hanya mendukung satu pasangan calon. Yang terjadi adalah pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong. Masyarakat menjadi tidak punya pilihan calon alternatif.

“Ini menjadi anomali. Kita berpemilu tapi calonnya hanya ada satu. Walau Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan konstitusional. Bagi pemilih yang tidak ingin (paslon tersebut), bisa memilih kolom kosong,” tutur Khoirunnisa.

Ninis-sapaan akrabnya-untuk menghadirkan calon alternatif dari jalur perseorangan pun sulit. Di UU Pilkada lama, dukungan untuk calon perseorangan antara 3-6 persen, sekarang meningkat menjadi 6,5-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Perludem mengusulkan revisi sejumlah aturan. Pertama, UU Pemilu dan Pilkada harus digabungkan. Kedua, mempermudah syarat calon perseorangan.

“Tidak menurunkan secara drastis. Akan tetapi, calon perseorangan bisa menyetorkan dana deposit sebagai bentuk keseriusan. Beberapa negara telah menerapkan itu. Dana itu bisa diambil kembali ketika pemilu selesai,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
DPRD Sepakat Hak Angket...
DPRD Sepakat Hak Angket dan Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Perludem: Jalan Keluar Penuhi Tuntutan Warga
DPP Perindo Gandeng...
DPP Perindo Gandeng Perludem Gelar FGD Bahas Tata Ulang Sistem Kepemiluan usai Putusan MK
NasDem Respons Putusan...
NasDem Respons Putusan MK 135: Melanggar Prinsip Kepastian Hukum
MK Putuskan Pemilu Nasional...
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Dipisah, Ini Respons DPR, DPD, dan Perludem
KPU Apresiasi Putusan...
KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal
Ini Takato Ishida, Gubernur...
Ini Takato Ishida, Gubernur Termuda Jepang yang Menang Tanpa Partai Politik
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
Rekomendasi
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Menlu Iran Tegaskan...
Menlu Iran Tegaskan Akhir Perang Dideklarasikan Senin, Resmi Berlaku Jumat
Berita Terkini
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved