Suara Organisasi Profesi Kesehatan

Selasa, 23 Januari 2024 - 17:21 WIB
loading...
A A A
Tetap mempertahankan tuntutan etika profesi meskipun pasien, masyarakat atau negara sekalipun berkehendak lain. Artinya, profesi luhur selain memiliki ciri-ciri sebagaimana profesi pada umumnya juga perlu melekat padanya ciri-ciri tambahan.

Etik profesi luhur menuntut dan menuntun agar pelaku profesi dalam keadaan apapun menjunjung tinggi keluhuran profesinya. Kaum professional dikatakan memiliki tanggung jawab sosial yang besar. Karena itu maka mereka dikatakan memberikan pelayanan dengan motivasi altruistic, mendahulukan kepentingan orang lain daripada kepentingan dirinya sendiri.

Kaum profesional juga dianggap memiliki kemandirian yang besar dan oleh sebab itu ia diterima sebagai suatu keniscayaan bahwa mereka akan bertindak selaku pembawa panji-panji kebebasan dan kemanusiaan. Roscoe Pound menyatakan: “The profession must be self governing, self dicipline and self perpetuating.” Bahkan ia pun menyebut profesi itu sebagai Officium Nobile, suatu jabatan mulia.

Goode merinci ciri-ciri profesi sehingga makin tampak perbedaannya dengan okupasi. Menurut Goode, ciri-ciri profesi sebagai berikut: 1) Menetukan standar pendidikan mereka sendiri; 2) Pendidikannya meliputi pengalaman sosial yang membuat mereka matang; 3) Pekerjaan profesi diakui secara legal melalui perizinan; 4) Badan pemberi perizinan tersebut terdiri dari anggota-anggota profesi itu sendiri.

5) Peraturan perundang-undangan yang mengatur warga profesi disusun oleh anggota profesi sendiri; 6) Pekerjaan profesi tidak hanya akan mendatangkan uang, tetapi juga wewenang dan prestise; 7) Pekerjaan profesi relatif sulit dievaluasi oleh orang awam.

8) Punya etik dan kode etik yang berlaku di kalangan profesi adakalanya lebih keras dari hukum; 9) Anggota-anggota profesi berafiliasi sangat kuat dengan profesinya dibanding dengan pekerjaan lain; 10) Pekerjaan profesi biasanya ditekuni seumur hidup.

Untuk bidang kesehatan (health profession) ciri-ciri profesi tersebut telah lebih dikembangkan oleh Former (1981), sebagai berikut: 1) Bekerja secara purna waktu dan pekerjaan tersebut adalah sumber pendapatannya yang utama. 2) Memandang pekerjaan profesinya sebagai suatu kewajiban yang harus dilaksanakan.

3) Dapat dibedakan dari pekerjaan lain karena memliki ciri-ciri khusus yang telah sama dikenal. 4) Menggabungkan diri dengan sesama sejawat karena kesamaan cita-cita, bukan karena uang atau keuntungan. 5) Memiliki pengetahuan dan keterampilan sebagai hasil dari pendidikan yang cukup lama. 6) Menyelenggarakan pekerjaannya bukan karena motivasi uang. 7) Menyelenggarakan pekerjaannya atas dasar keputusan sendiri secara otonom.

Menurut Azrul Azwar, bila semua ciri atau karakter profesi di atas disederhanakan maka dapat di-kelompokkan menjadi empat, yakni: keahlian (expertise), bertanggung jawab (responsiblity), kesejawatan (corporateness), dan etis (ethics).

Suara Organisasi Profesi Kesehatan
Pertanyaannya, apakah suara atau pendapat organisasi profesi kesehatan dapat disamakan dengan suara atau pendapat individu warga negara yang awam tentang kesehatan? Apakah suara dan pendapat organissi profesi kesehatan dapat digantikan atau diabaikan begitu saja dengan alasan sudah mendengar suara atau pendapat anggota profesi secara individu? Untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis ingin mengemukakan beberapa ciri dan karakter organisasi profesi kesehatan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3348 seconds (0.1#10.140)