Suara Organisasi Profesi Kesehatan

Selasa, 23 Januari 2024 - 17:21 WIB
loading...
A A A
Terakhir kertait karakter organisasi profesi kesehatan di Indonesia. Untuk diketahui sebahagian besar organisasi kesehatan di Indonesia berdiri pada masa perjuangan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan.

Bahkan bila ditelusuri organisasi-organisasi tersebut memiliki hubungan kesejarahan dengan organisasi perjuangan sebelum kemerdekaan. Karena itu organisasi profesi kesehatan yang didirikan pada masa perjuangan sudah pasti menjalankan peran ganda, yakni organisasi profesi dan sekaligus sebagai wadah perjuangan.

Terkait dengan pembentukan UU dan kebijakan kesehatan, sekalipun pendapat organisasi profesi atau anggota profesi kesehatan sangat penting, namun bukan berati karena mengutamakan suara atau pendapat organisasi profesi sehingga pembentuk UU dapat mengabikan suara atau keterangan seorang warga negara. Demi kebenaran dan keadilan suara atau keterangan seorang warga negara pun perlu dihargai dengan prinsip meaningful participation.

Meaningful participation adalah bagian dari upaya penciptaan ekosistem open governance, dimana keterbu-kaan menjadi sebuah komitmen sekaligus branding Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi. Meaningful participation meluputi: hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered) dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Catatan Akhir
Memang tidak ada perbedaan antara organisasi profesi dengan berbagai organisasi yang ada di masyarakat, namun karena profesi itu sendiri yang memiliki ciri dan karakter khusus maka organisasi profesi, khsusunya organisasi profesi kesehatan akhirnya memiliki ciri tersendiri sebagaimana diuraikan di atas. Terlebih lagi karena sebagian organisasi profesi kesehatan di Indonesia adalah organisasi perjuangan.

Dalam hal pembentukan UU Kesehatan atau kebijakan kesehatan, semestinya suara dan pendapat organisasi profesi tidak diabaikan dengan alasan apapapun. Kepada organisasai profesi kesehatan tersebut wajib diterapkan prinsip meaningful particiption. Tidak boleh berhenti hanya pada satu atau dua prinsip saja: didengarkan saja tapi tidak dipertimbangkan dan dijelaskan.

Juga tidak boleh hanya didengarkan dan dipertimbangkan saja, tapi tidak diberi penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. Penerapan prinsip meaningful participation yang tidak utuh sama saja dengan partisipasi semu.

Mengabaikan meaningful participation satu organisasi profesi kesehatan saja sangat tidak pantas dan tidak adil. Apalagi mengabaikan sekian banyak organisasi profesi kesehatan saat pembahasan RUU Kesehatan tentu sangat berbahaya karena dapat merugikan demokrasi dan pelayanan kesehatan di Indonesia. Wallahu a'lam bishawab.
(poe)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1673 seconds (0.1#10.140)