Suara Organisasi Profesi Kesehatan

Selasa, 23 Januari 2024 - 17:21 WIB
loading...
Suara Organisasi Profesi...
Zaenal Abidin, Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (periode 2012-2015). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Zaenal Abidin
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (Periode 2012-2015 )

BERTEMPAT di Ruangan Sidang Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), 11 Januari 2024, berlangsung Sidang Pleno Perkara No 130/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Formil UU No 17/2023 tentang Kesehatan. Pada Sidang tersebut penulis dan beberapa pengurus organisasi profesi kesehatan ikut hadir selaku Pemohon.

Penulis dan beberapa pengurus organisasi profesi yang hadir cukup terkejut atas pernyataan wakil dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai salah satu unsur pembetuk undang-undang. Pasalnya, karena suara atau pendapat organisasi profesi kesehatan dalam pembahasaan RUU Kesehatan yang disamakan dengan suara dan pendapat warga negara lain.

Mengapa pernyataan ini sangat mengejutkan? Karena pernyataan tersebut diungkapkan oleh Anggota DPR yang notabene adalah anggota dari salah satu organisasi profesi kesehatan yang sedang mengajukan Pengujian Formil untuk Perkara No 130/PUU-XXI/2023, yang sedang disidangkan.

Karakteristik Profesi Kesehatan
Menurut Wilensky (1964), profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan dukungan ‘body of knowledge’ sebagai dasar bagi perkembangan teori yang sistematis, menghadapi banyak tantangan dan karena itu membutuhkan latihan yang cukup lama, memiliki kode etik serta orientasi utamanya adalah memberikan pelayanan. Paul F Camenisch (1983) mengatakan bahwa profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai bersama. Artinya, profesi itu bukan sembarang pekerjaan.

Di tengah masyarakat dikenal beragam profesi.Dan di antara profesi-profesi yang beragam itu terdapat profesi khusus. Kekhususan profesi tersebut terletak pada pengabdiannya kepada masyarakat yang merupakan motivasi utamanya.

Sekalipun orang-orang yang menjalankan profesi itu hidup dan mencari nafkah dari pekerjaan profesinya, namun hakikat profesi menuntut untuk selalu berorientasi kepada motivasi utamanya. Motivasi utama inilah yang menjadikan sebagai profesi luhur.

Danny Wiradharma dalam buku, “Etika Profesi Medis, 2005”, mengemukakan ciri-ciri profesi setelah terlebih dahulu membagi profesi menjadi dua, yakni profesi pada umumnya (umum) dan profesi luhur. Ciri-ciri profesi yang umum, yakni: (1) Pertanggung jawaban. (2) Hormat terhadap hak orang lain.

Tanggung jawab merupakan sikap yang selalu dituntut apabila kita melakukan suatu pekerjaan.Selanjutnya, menghormati prinsip keadilan yang menuntut agar kita memberikan kepada siapa saja dan apa yang menjadi haknya. Artinya, pelaksanaan pekerjaan profesi itu tidak boleh mengabaikan, apalagi melanggar hak orang lain.

Bagi profesi luhur dituntut ciri-ciri tambahan, yaitu: (1) Sikap bebas dari pamrih. (2) Pengabdian pada tuntutan etik profesi.Profesi luhur dijalankan tanpa pamrih adalah mengutamakan kepentingan pasien dibanding kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok.

Tetap mempertahankan tuntutan etika profesi meskipun pasien, masyarakat atau negara sekalipun berkehendak lain. Artinya, profesi luhur selain memiliki ciri-ciri sebagaimana profesi pada umumnya juga perlu melekat padanya ciri-ciri tambahan.

Etik profesi luhur menuntut dan menuntun agar pelaku profesi dalam keadaan apapun menjunjung tinggi keluhuran profesinya. Kaum professional dikatakan memiliki tanggung jawab sosial yang besar. Karena itu maka mereka dikatakan memberikan pelayanan dengan motivasi altruistic, mendahulukan kepentingan orang lain daripada kepentingan dirinya sendiri.

Kaum profesional juga dianggap memiliki kemandirian yang besar dan oleh sebab itu ia diterima sebagai suatu keniscayaan bahwa mereka akan bertindak selaku pembawa panji-panji kebebasan dan kemanusiaan. Roscoe Pound menyatakan: “The profession must be self governing, self dicipline and self perpetuating.” Bahkan ia pun menyebut profesi itu sebagai Officium Nobile, suatu jabatan mulia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Ujian Kapasitas Negara,...
Ujian Kapasitas Negara, Bukan Sekadar Kasus Korupsi
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Jadi Waketum DPP Pengusaha...
Jadi Waketum DPP Pengusaha Bela Bangsa, Don Papank Siap Sukseskan Program Presiden
Gelar Munas ke 2, Amikraf...
Gelar Munas ke 2, Amikraf Komitmen Jadi Jembatan Praktisi dan Akademisi
Rekomendasi
Iran Berupaya Pungut...
Iran Berupaya Pungut Biaya Layanan, Bukan Tol untuk Lintasi Selat Hormuz
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Penggunaan AI Melesat...
Penggunaan AI Melesat Sebabkan Harga Mobil Naik Signifikan
Berita Terkini
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved