Suara Organisasi Profesi Kesehatan

Selasa, 23 Januari 2024 - 17:21 WIB
loading...
Suara Organisasi Profesi...
Zaenal Abidin, Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (periode 2012-2015). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Zaenal Abidin
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (Periode 2012-2015 )

BERTEMPAT di Ruangan Sidang Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), 11 Januari 2024, berlangsung Sidang Pleno Perkara No 130/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Formil UU No 17/2023 tentang Kesehatan. Pada Sidang tersebut penulis dan beberapa pengurus organisasi profesi kesehatan ikut hadir selaku Pemohon.

Penulis dan beberapa pengurus organisasi profesi yang hadir cukup terkejut atas pernyataan wakil dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai salah satu unsur pembetuk undang-undang. Pasalnya, karena suara atau pendapat organisasi profesi kesehatan dalam pembahasaan RUU Kesehatan yang disamakan dengan suara dan pendapat warga negara lain.

Mengapa pernyataan ini sangat mengejutkan? Karena pernyataan tersebut diungkapkan oleh Anggota DPR yang notabene adalah anggota dari salah satu organisasi profesi kesehatan yang sedang mengajukan Pengujian Formil untuk Perkara No 130/PUU-XXI/2023, yang sedang disidangkan.

Karakteristik Profesi Kesehatan
Menurut Wilensky (1964), profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan dukungan ‘body of knowledge’ sebagai dasar bagi perkembangan teori yang sistematis, menghadapi banyak tantangan dan karena itu membutuhkan latihan yang cukup lama, memiliki kode etik serta orientasi utamanya adalah memberikan pelayanan. Paul F Camenisch (1983) mengatakan bahwa profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai bersama. Artinya, profesi itu bukan sembarang pekerjaan.

Di tengah masyarakat dikenal beragam profesi.Dan di antara profesi-profesi yang beragam itu terdapat profesi khusus. Kekhususan profesi tersebut terletak pada pengabdiannya kepada masyarakat yang merupakan motivasi utamanya.

Sekalipun orang-orang yang menjalankan profesi itu hidup dan mencari nafkah dari pekerjaan profesinya, namun hakikat profesi menuntut untuk selalu berorientasi kepada motivasi utamanya. Motivasi utama inilah yang menjadikan sebagai profesi luhur.

Danny Wiradharma dalam buku, “Etika Profesi Medis, 2005”, mengemukakan ciri-ciri profesi setelah terlebih dahulu membagi profesi menjadi dua, yakni profesi pada umumnya (umum) dan profesi luhur. Ciri-ciri profesi yang umum, yakni: (1) Pertanggung jawaban. (2) Hormat terhadap hak orang lain.

Tanggung jawab merupakan sikap yang selalu dituntut apabila kita melakukan suatu pekerjaan.Selanjutnya, menghormati prinsip keadilan yang menuntut agar kita memberikan kepada siapa saja dan apa yang menjadi haknya. Artinya, pelaksanaan pekerjaan profesi itu tidak boleh mengabaikan, apalagi melanggar hak orang lain.

Bagi profesi luhur dituntut ciri-ciri tambahan, yaitu: (1) Sikap bebas dari pamrih. (2) Pengabdian pada tuntutan etik profesi.Profesi luhur dijalankan tanpa pamrih adalah mengutamakan kepentingan pasien dibanding kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok.

Tetap mempertahankan tuntutan etika profesi meskipun pasien, masyarakat atau negara sekalipun berkehendak lain. Artinya, profesi luhur selain memiliki ciri-ciri sebagaimana profesi pada umumnya juga perlu melekat padanya ciri-ciri tambahan.

Etik profesi luhur menuntut dan menuntun agar pelaku profesi dalam keadaan apapun menjunjung tinggi keluhuran profesinya. Kaum professional dikatakan memiliki tanggung jawab sosial yang besar. Karena itu maka mereka dikatakan memberikan pelayanan dengan motivasi altruistic, mendahulukan kepentingan orang lain daripada kepentingan dirinya sendiri.

Kaum profesional juga dianggap memiliki kemandirian yang besar dan oleh sebab itu ia diterima sebagai suatu keniscayaan bahwa mereka akan bertindak selaku pembawa panji-panji kebebasan dan kemanusiaan. Roscoe Pound menyatakan: “The profession must be self governing, self dicipline and self perpetuating.” Bahkan ia pun menyebut profesi itu sebagai Officium Nobile, suatu jabatan mulia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
Bumi Eropa Membara,...
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Jadi Waketum DPP Pengusaha...
Jadi Waketum DPP Pengusaha Bela Bangsa, Don Papank Siap Sukseskan Program Presiden
Rekomendasi
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
Modernisasi Infrastruktur...
Modernisasi Infrastruktur TI Kunci Efisiensi dan Ketahanan Bisnis di Era Digital
Thailand Week 2026 Kembali...
Thailand Week 2026 Kembali Digelar, Perkuat Pasar Bilateral
Berita Terkini
Dicap Penyusup oleh...
Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
UI Kembangkan RehatPod,...
UI Kembangkan RehatPod, Solusi Isi Ulang Energi bagi Masyarakat Urban
Demam Piala Dunia 2026:...
Demam Piala Dunia 2026: Ketika Indonesia Tetap Menjadi Juara di Tribun Dunia
Kabar Duka, Sekjen AMSI...
Kabar Duka, Sekjen AMSI Maryadi Meninggal Dunia
Mitra Fahrudin Kantongi...
Mitra Fahrudin Kantongi Dukungan dari BM PAN DIY
Raja Juli Ngaku Diberi...
Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
Infografis
Hati-hati, Ini 5 Efek...
Hati-hati, Ini 5 Efek Puasa Tanpa Sahur bagi Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved