Kejagung Sita 17 Kapal Milik Heru Hidayat Terkait Kasus Asabri

Rabu, 10 Maret 2021 - 20:48 WIB
loading...
Kejagung Sita 17 Kapal Milik Heru Hidayat Terkait Kasus Asabri
Penyidik Jampidsus Kejagung menyita 17 kapal dari tersangka Heru Hidayat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita 17 kapal dari tersangka Heru Hidayat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republika Indonesia (Asabri). 17 kapal tersebut disita dari dua perusahaan berbeda.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, Jampidsus kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara tipikor Asabri yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp23 triliun. "Kali ini tim jaksa penyidik telah melakukan penyitaan fisik kapal dan pemasangan tanda atau plang terhadap 13 kapal milik PT Jelajah Bahari Utama yang merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka Heru Hidayat," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021). Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Sita 20 Unit Kapal Laut Milik Heru Hidayat .

Sebanyak 13 kapal yang disita oleh yim jaksa penyidik, antara lain Kapal TBG ARK 01, Kapal TBG ARK 02, Kapal TBG ARK 03, Kapal TBG ARK 05, Kapal TBG ARK 06. Kemudian Kapal TB NOAH I, Kapal TB NOAH II, Kapal TB NOAH III, Kapal TB NOAH V dan Kapal TB NOAH VI. Kemudian kapal TBG 306, Kapal TBG 301 dan Kapal TTG 2007.

Kemudian ada empat kapal milik PT Trada Alam Minera masih dilakukan pengecekan fisik yang selanjutnya akan juga akan dilakukan penyitaan. Empat kapal tersebut berada di Samarinda dan Sendawar Kabupaten Kutai Barat.

Empat kapal tersebut di antaranya Kapal TTB Pasmar 01, Kapal TB Taurians Two, Kapal TB Taurians Three, Dan Kapal TB Taurians One. "Aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," pungkasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2481 seconds (0.1#10.140)