Pengamat Maritim Indonesia: Penahanan Kapal Tanker oleh Iran Menyalahi UNCLOS 1982

Senin, 01 Mei 2023 - 19:37 WIB
loading...
Pengamat Maritim Indonesia:...
Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC) Marcellus Hakeng Jayawibawa menilai, penahanan kapal niaga oleh IRGC menyalahi UNCLOS 1982. Foto/Angkatan Laut Iran
A A A
JAKARTA - Sebuah video yang dirilis Angkatan Laut Iran menunjukkan aksi tentara Korps Garda Revolusi Islam ( IRGC ) yang terjun di atas kapal tanker minyak Advantage Sweet tujuan Houston di Teluk Oman. Dalam video tersebut, tentara IRGC terlihat merebut kendali kapal tanker.

Video itu dibenarkan Naval Forces Central Command (NAVCENT) Amerika Serikat (AS) dengan mengeluarkan pengumuman bahwa kapal tanker minyak Advantage Sweet berbendera Marshall Island direbut pasukan Iran pada hari Kamis, 27 April 2023. Kapal tersebut meninggalkan Kuwait untuk perjalanan ke Houston, Amerika Serikat. Namun kapal direbut IRGC saat transit di perairan internasional di Teluk Oman.

Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC) Marcellus Hakeng Jayawibawa menilai, tindakan penahanan Kapal Niaga yang dilakukan oleh IRGC harus dilihat dari berbagai sudut. Seperti, apakah diperbolehkan aparat keamanan sebuah negara melakukan penahanan terhadap kapal niaga yang melintas di alur pelayaran internasional di wilayah perairan yang masuk wilayah negara tersebut.

Baca juga: Penampakan Tentara Iran Terjun dan Rebut Kapal Tanker Minyak Tujuan AS

"Tindakan penahanan kapal niaga oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional harusnya tetap mematuhi hukum internasional yang berlaku. Menurut hukum internasional, suatu negara hanya boleh melakukan penahanan kapal di perairan internasional jika kapal tersebut diduga melanggar hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional," jelasnya, Senin (1/5/2023).

Pendiri Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI) menyebut, jika kapal niaga tersebut tidak melanggar hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional maka tindakan penahanan oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional.

Baca juga: Sita Kapal di Teluk Oman, Ini Alasan Iran
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perang Iran: Dari Bertahan...
Perang Iran: Dari Bertahan Hidup Menjadi Pengatur Kawasan?
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Indonesia di Antara...
Indonesia di Antara Quantum Warfare dan Multipolaritas
Thucydides Trap: Antinomi...
Thucydides Trap: Antinomi China dan Amerika
Menhan Ungkap Asal Muasal...
Menhan Ungkap Asal Muasal Amerika Serikat Ajukan Overflight Access ke Indonesia
Menkomdigi Tegaskan...
Menkomdigi Tegaskan Pertukaran Data dengan AS Bukan Data Kependudukan
AS dan Iran Sepakat...
AS dan Iran Sepakat Damai, Netanyahu Jadi Sasaran Kemarahan Warga Israel
FIFA Larang Suporter...
FIFA Larang Suporter Iran Bawa Bendera Pra-Revolusi di Piala Dunia 2026
Pesawat Pengebom Nuklir...
Pesawat Pengebom Nuklir B-52 AS Jatuh di Pangkalan California, 8 Orang Tewas
Rekomendasi
Presiden Iran Klaim...
Presiden Iran Klaim Teheran Keluar sebagai Pemenang, Ini Alasan Utamanya
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
China Tangkap 2 Pemimpin...
China Tangkap 2 Pemimpin Gereja Bawah Tanah yang Berpengaruh, Apa Pemicunya?
Berita Terkini
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved